Membeberkan Perseteruan DPRD vs Dikpora Lotim

Ketua DPRD Lotim, H. Khairul Rizal (Kiri), dan Kadis Dikpora Lotim, Mahsin (Kanan)
Ketua DPRD Lotim, H. Khairul Rizal (Kiri), dan Kadis Dikpora Lotim, Mahsin (Kanan)

Dugaan penyimpangan di Dinas Dikpora Lotim kini semakin menggelinding setelah berbulan-bulan Pansus pendidikan yang dibentuk DPRD Lotim menguras energi politik bersidang dan melakukan penyelidikan setelah mencium bau tidak sedap di jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Lotim.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Setelah berkali-kali Pansus bersidang dengan mendudukkan para top leader Dikpora Lotim, akhirnya sampailah Pansus pada titik kesimpulan bahwa telah terjadi banyak penyimpangan dalam tata laksana kebijakan dunia pendidikan Lotim dalam kurun waktu 2014 dan 2015.

Beberapa temuan penyimpangan tersebut menyeret kepala Dinas Dikpora Lotim, Mahsin berikut beberapa Kepala Bidang (Kabid) dalam dugaan telah melakukan penyelewengan dan penyimpangan.

Sejumlah temuan Pansus telah dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang kini rekomendasi tersebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindak-lanjuti secara hukum.

Tak hanya itu, DPRD melalui Pansus itu juga merekomendasikan agar Kepala Daerah segera mencopot Kepala Dinas, Sekdis, dan Kabid Dikdas pada Dikpra Lotim.

Kadispora : Rekomendasi Pansus DPRD Salah Alamat

Kepala Dinas Dikpora (Kadispora) Lotim, Mahsin menanggapi dingin rekomendasi Pansus DPRD itu, setelah mencermati secara seksama rekomendasi itu tak membuat sedikitpun Mahsin bergeming dengan tajamnya tudingan DPRD melalui Pansus pendidikan itu. Malah sebaliknya, Mahsin menilai pansus DPRD salah alamat terkait rekomendasi itu.

“Rekomendasi Pansus Pendidikan di DPRD Lotim itu salah alamat, karena beberapa tudingan kesalahan yang dituangkan dalam rekomendasinya itu seharusnya tidak dialamatkan kepada saya selaku kepala dinas yang sekarang, melainkan harus dialamatkan kepada kepala dinas sebelum saya, karena beberapa kasus yang ungkap oleh pansus adalah kasus yang terjadi pada masa sebelum saya,” terang Mahsin dengan nada santai seraya menunjukkan dokumen rekomendasi Pansus di hadapan puluhan awak media di ruang kerjanya Sabtu (11/07/2015) lalu.

Apa yang dipaparkan Mahsin itu diamini oleh dua orang Kabid yang mendampinginya, yakni Kabid Dikdas, M. Zaini dan Kabid PLS, Ahmad Masfu.

“Apa yang dipaparkan oleh pak Kadis itu sangat benar adanya, dan terhadap semua yang disebut sebagai temuan Pansus itu sebenarnya tidak ada masalah,” cetus Kabid PLS Ahmad Masfu yang juga selaku mantan PPK sejumlah proyek di Dikpora Lotim.

Mahsin, yang juga Ketua PGRI Lotim itu menyebutkan, terhadap persoalan ini juga telah diakui sebagai kekeliruan pansus oleh salah seorang wakil ketua DPRD H. Ridwan Bajri.

“Kami telah bertemu langsung dengan H. Ridwan Bajri (salah satu unsur pimpinan DPRD Lotim) yang juga selaku koordinator Pansus, dan Pak Ridwan telah mengakui bahwa rekomendasi Pansus itu keliru,” terang Mahsin.

Kadis Dikpora juga membantah issu yang berkembang bahwa dirinya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Selong.

“Tidak benar jika saya disebutkan telah diperiksa oleh penyidik Kejari Selong terkait rekomendasi Pansus. Jangankan diperiksa, dipanggilpun belum pernah,” tukasnya.

Kendati demikian, Mahsin mengakui memang pernah menghadap ke Kejari Selong namun tidak dalam konteks pemeriksaan.

“Saya memang benar pernah mendatangi Kejari Selong, akan tetapi bukan karena panggilan, saya datang ke sana atas inisiatif saya sendiri sekedar untuk berkonsultasi hukum”, kilahnya.

Ketua DPRD : Temuan Pansus Adalah Fakta

Tak terima tudingan balik pihak Dikpora, Ketua DPRD Lotim H. Khairul Rizal juga menanggapi santai tudingan Kadis Dikpora yang menyebutkan bahwa Pansus DPRD salah alamat.

“Dewan sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan, temuan Pansus sudah jelas-jelas fakta. Kalau masalah hukum menjadi kewenangan penegak hukum, mereka (penegak hukum-red) sudah mendapatkan data-data yang ada dilaporan Pansus,” tegas Ketua DPRD Lotim, H. Khairul Rizal saat diconvirmasi wartawan via Short Message Senter (SMS), Minggu (08/07/2015).

Sedangkan, lanjut Rizal, mengenai rekomendasi Pansus agar Kadis dan Sekdid serta Kabid Dikdas diganti, itu adalah menjadi kewenangan Kepala Daerah.

Sementara itu, ditanya tanggapannya terkait tudingan Mahsin yang menyebut rekomendasi Pansus telah salah alamat, lelaki berfostur tinggi ini menanggapinya denan singkat.

“Biarkan saja penegak hukum nanti yang mendalaminya,” ujarnya singkat.

Senada dengan ketua DPRD, salah seorang Wakil Ketua DPRD Lotim, Daeng Paelori juga menanggapi apa yang menjadi sikap dan pernyataan Kadis Dikpora Lotim beserta beberapa Kabidnya.

Daeng Paelori yang juga Ketua DPD Golkar Lotim via telephone genggamnya dengan tegas menyatatakan, seharusnya Dinas Dikpora lebih bercermin kenapa sampai terbentuk Pansus Pendidikan di DPRD yang tentu ada dasarnya dan tidak sembarang Pansus itu dibentuk.

“Seyogyanya Kepala Dinas Dikpora Lotim menjadikan rekomendasi Pansus itu agar lebih bercermin dan lebih instrospeksi diri, jangan sampai menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan di Lombok Timur.” Kata Daeng Paelori.

Daeng juga menyatakan, apapun kilah yang disampaikan oleh Kadis Dikpora itu, nantilah fakta hukum yang berbicara setelah aparat hukum menindak-lanjuti laporan Pansus.

Sementara itu, salah seorang anggota Pansus dari Fraksi Restorasi Keadilan DPRD Lotim, Abdul Muhid membantah jika Pansus telah mengakui jika laporan pansus itu keliru seperti pengakuan H. Ridwan Bajri sebagaimana penuturan Kadis Dikpora.

“Laporan dan rekomendasi Pansus itu sudah terang benderang banyak temuan penyimpangan di Dikpora Lotim dan sudah kami yakini. Jika benar Ridwan Bajri berstantement seperti itu, tak lebih sebagai pernyataan pribadi dan bukan atas nama Pansus atau lembaga DPRD,” ujar Abdul Muhid.

 Politisi PKPI yang juga berprofesi sebagai dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Lotim ini juga menyatakan sama seperti pernyataan kedua Pimpinan DPRD itu.

“Sudahlah, ini sudah menjadi wilayah kewenangan penegak hukum, karena kami dari Pansus telah menyerahkan ke aparat penegak hukum,” fungkasnya. (max)