Manajemen Riya’ Pejabat Publik: Menata Ulang Pola Kerja Lembaga Penyiaran Publik

Opini|| Dalam era keterbukaan informasi, publikasi kegiatan pejabat negara bukan sekadar pencitraan—tetapi merupakan bagian dari kewajiban etis dan administratif. Tulisan ini mencoba mempersempit tafsir tentang riya’—biasanya bermakna pamer atau pementasan amal—dalam kerangka tanggung jawab pejabat publik untuk membuka seluruh aktivitasnya kepada publik. Sebab, seluruh perilaku pejabat selama menjabat dibiayai oleh negara dan menyangkut kepentingan rakyat banyak.

 

Kamar-kamar bisnis yang berkembang di tubuh lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sesungguhnya patut dikaji ulang. Tugas utama lembaga ini adalah menyampaikan aktivitas dan kebijakan pemerintah yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. Namun ketika lembaga ini membentuk unit usaha dan bersaing di ranah komersial—terutama dengan media swasta—terkesan terjadi praktik “jeruk makan jeruk.” Sebab, sumber dana mereka berasal dari instansi pemerintah yang menggunakan APBN dan APBD.

 

Idealnya, sumber daya informasi dari dana publik ini menjadi ruang bagi media swasta agar ekosistem pers tetap sehat. Sementara itu, lembaga penyiaran publik lebih fokus sebagai corong resmi kebijakan pemerintah, dengan konten yang edukatif, komunikatif, dan akuntabel.

 

Tim media pejabat publik seperti Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seharusnya melibatkan tenaga-tenaga dari lembaga penyiaran publik. Mereka memiliki kemampuan teknis yang matang dalam pengambilan gambar, penyusunan narasi, dan peracikan isu. Loyalitas mereka kepada kekuasaan bukan bentuk ketidakmandirian, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional.

 

Tentu rotasi di jajaran direksi bisa dimaklumi, mengingat posisi itu memang sering diisi oleh SDM yang sebelumnya berkontribusi terhadap suksesnya pejabat publik menduduki kursi kekuasaan. Namun untuk posisi di bawah direksi, yakni karyawan tetap, mereka adalah aset permanen yang harus dijaga profesionalismenya dan kesinambungan kerjanya harus dipertahankan.

 

Dalam berbagai regulasi seperti UU Kementerian hingga Peraturan Daerah, kewenangan atas kebijakan informasi publik berada di tangan Kementerian Komunikasi dan lembaga teknis setingkatnya di daerah. Arah kebijakan ini tertuang dalam dokumen perencanaan seperti RPJMN dan RPJMD selama masa jabatan.

 

Atas dasar itu, sudah selayaknya lembaga penyiaran publik berada dalam garis koordinasi langsung Kementerian Komunikasi dan Digital. Di daerah, LPPL sebaiknya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas komunikasi. Dengan begitu, koordinasi antara kementerian dan lembaga penyiaran publik akan menjadi sinergis, berkelanjutan, dan berbasis satu data.

 

Lebih dari sekadar memproduksi konten, lembaga penyiaran publik juga harus melakukan riset terhadap efektivitas tayangan mereka. Sejauh mana konten tersebut diterima publik? Seberapa kuat pengaruhnya terhadap persepsi masyarakat? Dengan riset ini, lembaga bisa memperbaiki diri dan berkontribusi terhadap stabilitas sosial dan politik.

 

Sayangnya, hingga kini, TVRI, RRI, Antara, dan berbagai LPPL daerah masih seolah berada dalam kamar terpisah dari Kementerian Komunikasi. Mereka menyusun visinya masing-masing, sering kali tidak selaras dengan kebijakan kementerian atau kepala daerah. LPPL di banyak daerah bahkan tidak punya arah yang jelas; produksi informasinya sekadar menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan efektivitasnya di mata publik.

 

Akibatnya, tidak sedikit kepala daerah merasa frustrasi. Meski banyak aktivitas dilakukan, tetap saja kritik publik deras mengalir. Ini bukan semata karena kurangnya informasi, melainkan bisa jadi karena penyajiannya tidak menarik, kaku, atau terlalu birokratis.

 

Rencana pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RKP dan RKPD seharusnya dipublikasikan secara sistematis sejak awal tahun. Tidak perlu menunggu seremoni Presiden atau kepala daerah untuk mengisi waktu siar. Bila informasi ini disusun dan disebar dengan baik, maka publik akan tahu rencana pemerintah selama satu tahun ke depan. Hal ini bisa menurunkan tensi kritik dan bahkan aksi massa.

 

Sejarah telah mencatat betapa besarnya pengaruh media terhadap persepsi publik. Presiden Joko Widodo dua periode didukung oleh kehadiran intensif di media. Ganjar Pranowo juga mengalami efek serupa saat menjabat Gubernur Jawa Tengah. Kini, fenomena Kang Dedi Mulyadi di media sosial membuktikan bahwa konsistensi dalam memproduksi konten pemerintahan dapat meningkatkan elektabilitas dan popularitas secara signifikan.

 

Maka dari itu, mempublikasikan kegiatan pemerintah secara terencana dan berkelanjutan bisa disebut sebagai riya’ institusional—yakni riya’ yang dibenarkan demi keterbukaan, akuntabilitas, dan stabilitas publik. Publikasi yang baik akan menutup ruang fitnah terhadap pemimpin dan menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah hadir dan bekerja.

Baca : Pemenang Pilkada: “Lumrah Nepotisme”

Saatnya belanja negara di sektor informasi ditata ulang agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini harus dimulai dengan mencabut kamar bisnis lembaga penyiaran publik dan LPPL yang mengganggu ekosistem media swasta. Biarkan media publik kembali pada tugas utamanya: mengabdi kepada rakyat melalui informasi yang jujur, terukur, dan bertanggung jawab.|| BangWan (Direktur Pusat Kajian Jalan Tengah)