Mataram, corongrakyat.co.id – Rendahnya kualitas keterampilan dan banyaknya dokumen non prosedural yang dimilki Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Nusa Tenggara Barat adalah persoalan yang dihadapi pemerintah selama ini.
Terobosan itu terbukti dengan diresmikannya Gedung Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muh. Amin, SH. MSi Rabu, (05/11/2014)
Untuk mengatasinya, Pemprov. NTB melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi NTB bersama unsur terkait yakni Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi, Dinas Kesehatan, Bank Peserta Program, Konsorsium Asuransi, Dispenda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan Unsur Maskapai dan Sarana Transportasi melakukan trobosan dengan memberikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
Wakil Gubernur NTB H Muh. Amin, SH, M.Si mengatakan Peresmian Gedung Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan dan perlindungan TKI, hal ini tidak terlepas dari rendahnya kualitas pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki tki sehingga mengakibatkan mereka kurang dihargai bahkan sampai mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
“Masalah perizinan dan persyaratan dokumen yang seringkali diabaikan para TKI mengakibatkan mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di negara tempat mereka bekerja, juga lemahnya pengawasan dari pemerintah sendiri terhadap mobilitas para tki di luar negeri yang masih dinilai kurang berhasil dalam memberikan perlindungan bagi para TKI”, ucapnya
Hal ini tentunya menjadi perhatian, baik tim satgas pusat utamanya dalam menentukan kebijakan pengawasan tki di luar negeri maupun tim satgas daerah dalam proses seleksi dan pembinaan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Wakil Gubernur menghimbau perlunya sinergitas dibangun yang bertujuan mengurangi tki bermasalah dan menciptakan rasa aman, nyaman bagi TKI dan dapat dihargai oleh negara-negara di tempat mereka bekerja.
Ia juga meminta agar Stakeholder terkait selalu mengantisipasi dan perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah Indonesia yang dalam hal ini konsulat jenderal republik indonesia di malaysia dengan pemerintah Malaysia.
Wagub NTB berharap gedung LTSP penempatan dan perlindungan TKI NTB ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh segenap masyarakat, khususnya para pencari
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. H. Wildan menjelaskan, LTSP Nusa Tenggara Barat yang lahir tahun 2008 merupakan salah satu program unggulan dibidang ketenaga kerjaan yang sudah dikenal di tingkat Naasional sehingga begitu banyak instansi dari pejabat terkait yang menangani persoalaan ketengaa kerjaan dari berbagai provinsi di Indonesia, tertarik dan datang berkunjung untuk melakukan studi banding di NTB.
‘’Ternyata Alhamdulillah hasil studi banding tersebut dijadikan salah satu acuan bagi instansi-instansi dalam rangka memberikan pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri.’’ Jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, secara substansial proses administrasi TKI telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, namun dari beberapa aspek sesuai visi LTSP yang memberikan pelayanan dan penempatan secara terpadu dalam satu pintu lebih cepat , murah, aman dan nyaman tanpa diskriminasi ternyata masih perlu dilengkapi dengan sarana penunjang kantor sebagai tempat pelayanan terpadu yang lebih memadai. (cr-tiq/ann)

