Lombok Timur—Pengurus Lembaga Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (LPKSN) Regional NTB resmi memasukkan surat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur pada Senin, 18 Mei 2026.
Surat bernomor 31/B/LPKSN/V/2026 tersebut berisi pengaduan terkait dugaan praktik tekanan, pemaksaan, dan ancaman terhadap pekerja atau relawan pada Mitra Dapur MBG Tanjung 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Ummat Rinjani, Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya, LPKSN Regional NTB juga telah menyerahkan surat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 12 Mei 2026. Saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan tersebut.
Ketua tim investigasi LPKSN NTB Junaidi menyebut, laporan itu disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta sejumlah keterangan relawan yang mengaku mengalami tekanan terkait pengumpulan dana kurban.
“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya dugaan tekanan terhadap relawan agar ikut memberikan iuran dana kurban. Bahkan terdapat dugaan ancaman dikeluarkan dari tempat kerja apabila tidak ikut berpartisipasi,” ujarnya,(18/5).
LPKSN mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, di antaranya percakapan grup WhatsApp, voice note, dokumen kontrak atau SOP yang ditandatangani pihak mitra dan relawan, serta pengakuan langsung dari beberapa pekerja.
Menurut LPKSN, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan, hak asasi manusia, serta perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengaduan di antaranya:
1. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 86;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 30.
LPKSN menilai pihak yang memiliki posisi dominan dalam hubungan kerja tidak dibenarkan menggunakan kewenangan untuk memaksa pekerja memberikan sumbangan ataupun menciptakan tekanan dan ketakutan.
“Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi dalam hubungan kerja dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Dalam surat pengaduan itu, LPKSN Regional NTB meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, memanggil pihak Yayasan Bina Ummat Rinjani dan pengelola MBG Tanjung 2, memastikan tidak ada intimidasi terhadap pekerja atau relawan, serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.
LPKSN menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik dan partisipasi masyarakat sipil agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai tujuan dan menghormati hak-hak pekerja maupun relawan.
“Pengaduan ini kami harapkan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, maka laporan ini akan diteruskan ke lembaga pengawas yang lebih tinggi serta dibuka ke publik sebagai bentuk pengawasan sosial,” tutupnya.(cR)

