
Kabupaten Lombok Timur sebagai wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dan wilayah perdesaan terluas di NTB siap mengimplementasikan Undang-Undang Pemerintahan Desa yang disahkan tanggal 18 Januari 2014 oleh DPR RI yakni UU No 6 tahun 2014.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – UU ini nantinya banyak merubah cara kelola Pemerintahan Desa untuk kedepan, salah satunya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak dan Kepala Dusun (Kadus) tidak lagi melalui pemilihan langsung akan tetapi di tunjuk oleh desa.
Dengan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tidak saja Pilkades yang dilakukan secara serentak, tetapi yang lebih menarik adalah Sekretaris Desa (Sekdes) akan dikembalikan lagi dari unsur masyarakat biasa yang artinya PNS akan ditarik kembali, Kadus tidak melalui pemilihan tetapi nantinya Kadus merupakan perangkat desa, dimana Kadus akan diseleksi oleh pemerintah desa.
Kepala BPMPD Lombok Timur, Drs H Syamsudin pada Corong Rakyat di ruang kerjanya, Rabu (17/09/2014) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sosisalisasi UU No 6 Tahun 2014 tersebut kepada aparat desa, BPD dan aparatur kecamatan juga sudah disosialisasikan.
“Tetapi Peraturan Daerah (Perda) juga tetap diberlakukan, sementara kita menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk untuk mengusulkan Perda nantinya,” ujar H Syamsudin.
Untuk saat ini, tambahnya pula, tekait pemerintahan desa Perda masih diberlakukan asalkan tidak bertentangan dengan UU, pada intinya pemda Lotim saat ini siap menimplementasikan UU No 6 tahun 2014 serta PP yang ada.
Lebih jauh H .Syamsudin menandaskan, terkait Pilkades yang menurut UU harus diselenggarakan secara serentak nantinya akan diatur lagi oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda yang sebentar lagi akan disempurnakan.
Disebutkannya pula, bahwa pada tahun 2016 nanti sebanyak 239 desa akan melakukan Pilkades secara serentak, yang mana dari keseluruhannya akan dibagi menjadi tiga tahapan.
Yang akan berakhir pada tahun 2014 – 2016 menjadi tahapan pertama Pilkades serentak di Lombok Timur, namun bagi desa yang telah berakhir masa jabatan Kadesnya maka akan ditunjuk PelaksanaHarian (PLH) dari unsur PNS sementara menunggu Pilkades.
Lebih jauh H Syamsudin menyebutkan, adapun beberapa desa yang Kadesnya berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini adalah Desa Rumbuk, Desa Sambelia dan Kroya yang Kadesnya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Adapun jumlah Kades yang akan menuntaskan tugasnya menurut Kaban BPMPD pada tahun 2015 sebanyak 5 desa, 2016 sebanyak 9 desa, 2017 sebanyak 91 desa, 2018 sebanyak 104 desa dan 2019 sebanyak 24 desa sedangkan yang terakhir adalah 2020 sebanyak 3 desa. (cr-mj).