LMRS NTB Berupaya Tekan Angka Pernikahan Dini

Ketua Lembaga Rumah Sungai (LMRS) NTB, Habiburrahman, S.Pd
Ketua Lembaga Rumah Sungai (LMRS) NTB, Habiburrahman, S.Pd

LOMBOK TIMUR, Corong Rakyat  – Menikah diusia dini adalah salah satu realitas yang tidak bisa dihindari oleh anak-anak yang ada di Indonesia, tidak terkecuali hal yang sama masih terjadi di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Pulau Lombok. Sering kali peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (RI) terabaikan ketika diimplementasikan dalam sebuah kelompok masyarakat adat setempat. Kebiasaan menikah di usia dini yang sering terjadi di masyarakat Lombok pada masa lampau telah membentuk semacam budaya yang tidak bisa dihindarkan pada zaman sekarang.

Padahal, dalam undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang definisi anak dengan jelas tertera seorang yang belum berusia 18 tahun, artinya yang baru dikatakan dewasa setelah mencapai 18 tahun keatas.

Akan tetapi kenyataannya dilapangan tidak sesuai dengan harapan yang tertuang dalam UU tersebut. Seperti yang terjadi di Lombok Timur, usia pernikahan dini terjadi antara usia 13 sampai dengan 17 tahun dan paling banyak menikah di usia 16 dan 17 Tahun. Paling rentan dengan pernikahan usia dini adalah anak-anak perempuan dengan porsentase 93,3 persen dan laki-laki 6,6 persen (Data penelitian Gagas NTB).

Kenyataan itu diungkapkan Ketua Lembaga Rumah Sungai (LMRS) NTB, Habiburrahman, S.Pd saat sosialisasi Fstival Festival Performance Art di Masbagik belum lama ini.

“Jika menilik tentang faktor penyebab dari pernikaha usia dini memang sangatlah kompleks.Seperti pergaulan bebas, putus sekolah, ingin memperbaiki ekonomi, dipaksa orang tua atau keluarga, dijodohkan dan alasan budaya,” jelasnya.

Dari semua faktor  itu, lanjut Habiburrahman, faktor  adat dan budayalah yang paling kontroversial, dikarenakan dalam budaya sasak terdapat adat selarian (adat melariang) yang memperbolehkan sang calon mempelai peria untuk membawa si calon perempuannya ke rumahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya (dicuri).

Alasan semacam ini pula lah yang digunakan oleh beberapa masyarakat umum untuk melegalkan pernikahan dini meskipun konsep dalam adat selarian tidak dimaksudkan demikian.

Kawin lari dalam adat Lombok telah menjadi gerbang  berbagai konflik yang kerap muncul dalam melegalkan pernikahan di usia dini. Mulai dari konflik antara pelaku, pelaku dengan keluarganya, konflik sosial, konflik secara hukum dan konflik secara kesehatan.

Akan tetapi dari berbagai konflik tersebut bisa dari kawin lari maupun pernikahan di usia dini ada bahaya yang sedang mengintai bagi para pelakunya meskipun yang lebih rentan adalah pihak perempuan.

“Bahaya kemiskinan, kekerasan rumah tangga, pendidikan terhenti atau putus sekolah, kerentanan penyakit social, melahirkan anak premature dan bahaya lainnya adalah ancaman ketika melakukan pernikahan dini,” ujarnya.

Lemahnya pengawasan orang tua, tokoh adat atau agama serta para tokoh pendidikan yang ada mengakibatkan pernikahan dini dianggap sebagai hal yang lumrah dipulau Lombok.

Banyak para tokoh membiarkan pernikahan usia dini meskipun mereka mengetahuinya. Banyak anak yang menikah di usia sekolah akan tetapi para tokoh yang ada baik Kepala Sekolah maupun tokoh Dinas terkait tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah hal tersebut, bahkan tidak sedikit pula pihak sekolah mencari keuntungan berupa jumlah nominal tentu dari pernikahan usia dini tersebut dengan mengatasnamakan denda terhadap anak didiknya yang menikah.

Padahal jelas-jelas melanggar UU tentang perlindungan anak dan UU pernikahan. Fakta yang lebih mengejutkan bahwa diLombok Timur dari 90 orang anak yang telah melakukan pernikaha usia dini terdapat 35 orang (38,9) memiliki buku nikah dan 45 orang tanpa dokumen legal (sumber data Gagas NTB).

“Memang, pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan mendapatkan persetujuan dari kedua pasngan akan tetapi persetujuan itu hanyalah akumulasi dari keterpaksaan dan tekanan yang anak-anak rasakan dan didapatkan dari orang-orang terdekat mereka tanpa mengetahui dampak buruk dari pernikahan usia dini tersebut,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, apabila ini dibarkan terus menerus maka dalam konsep global ataupun Nasional, pada dasarnya telah mengandung unsur-unsur perdagangan manusia yang kita sebut sebagai human trafiking dalam bentuk lain yang lebih sederhana, tersembunyi akan tetapi menjadi rahasia umum, dan dilegalkan oleh masyarakat melalui pemahaman adat atau budaya yang salah.

Menurutnya, perlu adanya sebuah upaya untuk merekonstruksi tentang pendidikan atau pernikahan adat kawin lari dalam masyarakat setempat agar salah satu solusi untuk menghindari pernikahan di usia dini dengan melibatkan seluruh tokoh-tokoh yang terkait seperti, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan seluruh elemen pemerhati anak, hukum, kesehatan dan aparat ataupun pemerinta setempat dengan mengkampanyekan berbagai persoalan tersebut. (cr-ari)