Lima Truk Pengangkut Kayu Diamankan Kodim 1614

Lima truck pengangkut kayu yang di duga illegal diamankan Kodim 1614 Dompu
Lima truck pengangkut kayu yang di duga illegal diamankan Kodim 1614 Dompu

Dompu, CR – Komando Distrik Militer (Kodim) 1614 Dompu,  Selasa (08/03/2016)  mengamankan lima unit truk pengangkut kayu yang diduga bermasalah. Kelima truk yang diamankan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Pekat Desa Calabai. Pengamanan yang dilakukan oleh anggota Kodim tersebut berdasarkan informasi masyarakarat tentang pengangkutan kayu yang diindikasikan tidak memiliki dokumen lengkap  alias Illegal.

Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, anggota Kodim 1614 melakukan pengamanan yang saat ini lima unit truk yang bermuatan Kayu Rajumas (Kalanggo, red), diamankan pada areal parkir Markas Kodim 1614 Dompu.

“Kami Menindak lanjuti laporan Masyarakat yang ada di Kecamatan Pekat sebanyak lima unit kendaraan berupa mobil truk dan itu kejadiannya sekitar pukul 08.30 wita tadi, sesuai informasi dilapangan Koramil Kempo bersama Pos Ramil Manggelewa dan saat ini Mobil tersebut Ditahan di Pos Ramil Manggelewa,” jelas Kapten Inf Hamzah selaku Pasi Intel Kodim 1614 Dompu yang dikonfirmasi oleh media ini di kantornya.

Kaften Inf Hamzah juga mengatakan, mengenai lima unit truk yang mereka tahan memiliki surat ijin namun, kata dia itu semua harus menunggu proses hukum, dimana dari pihak Komisi Penanggulan Hutan (KPH) Tambora yang memeriksa terkait masalah ini.

“Kami hanya sekedar pengamanan saja, masalah suratnya memang ada, namun itu semua harus menunggu dari pihak KPH yang melihat atau memeriksa surat surat itu, sedangkan pihak kami hanya dimintai bantuan sekedar pengamanan aja,” pungkasnya.

Menurutnya dengan adanya kejadian ini supaya dari pihak masyarakat atau pelaku kejahatan dirana Ilegal loging yang ada di Kabupaten Dompu supaya ada efek jera.

“Kami juga berharap supaya hutan yang ada di daerah kita tidak mengalami kegundulan, sehingga bisa tidak terjadi bencana Erosi di sebabkan oleh gundulnya hutan, karena semua itu akan berdampak kepada masyarakat juga nantinya,” harap Hamzah.

Sementara itu, Salah satu sopir pengangkut Kayu yang belakangan diketahuii bernama Firman mengatakan mengakui adanya penahanan dirinya , Selasa (8/3/2016) pada pukul 07.00 wita di daerah Manggelewa.

”Kami ditahan di Desa Manggelewa, mengenai penahanan ini kami belum tau sebabnya, sedangkan kami ini mempunyai surat-surat kayu yang lengkap, kalau memang kami tidak mempunyai surat yang lengkap udah pasti kami ditahan pada waktu di Pos pertama,”ujarnya Firman(BC)