
KLU, Corong Rakyat– Program pemerintah yang banyak memberi subsidi menjadi dilema di tingkat masyarakat. Tak terkecuali program subsidi Kesehatan dalam bentuk BPJS Kesehatan. Lantaran menginginkan subsidi biaya berobat gratis, kriteria masyarakat miskin kini menjadi semakin sulit dibedakan oleh Dinas Kesehatan selaku leading sektor pelaksana program.
Kepala Dikes KLU, dr. H. Benny Nugroho S., kepada wartawan, mengakui kuota BPJS se Kabupaten Lombok Utara (KLU) melebihi ekspektasi. Tahun ini, kuota BPJS untuk warga KLU yang disiapkan sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk. Padahal menurut catatan statistik, angka kemiskinan penduduk KLU berkurang sebesar 34 persen lebih dari 43,14 persen di tahun 2010 lalu.
“Kalau 60 persen, berarti sekitar 120.000 penduduk KLU tercover BPJS Kesehatan. Kami sampai bingung, mana sebenarnya warga yang memang benar-benar miskin berdasarkan indikator yang memang diatur pemerintah,” ungkap Benny.
Kepala Dikes cukup heran dengan psikologi masyarakat di tengah program gratisan yang diusung pemerintah. Setidak-setidaknya, klaim data kemiskinan BPJS dengam Dinsos walaupun berbeda, tetapi setidaknya menggambarkan adanya penurunan angka. Dikes dalam hal ini, menginginkan agar terdapat keseragaman persepsi terhadap masyarakat yang disebut miskin atau kurang mampu, sehingga pantas dan layak memperoleh BPJS atau subsidi program lainnya,
Menurut Benny, jika setiap tahunnya jumlah penerima BPJS ditetapkan tidak berubah maka tingkat pencapaian penurunan angka kemiskinan besar peluang dipertanyakan publik. Logikanya, dalam setiap persentase penurunan angka kemiskinan maka seharusnya berdampak terhadap turunnya jumlah penerima program BPJS yang ditanggulangi pemerintah.
“Kami melihat ada ketidakcocokan antara data penurunan jumlah kemiskinan yang diklaim BPS dengan penerima BPJS. Dugaan kami, semakin banyak warga yang mengaku miskin, karena ingin mendapat pelayanan gratis,” sambungnya.
Untuk diketahui sebut Benny, dari 60 persen penduduk penerima BPJS, 80 persennya dicover oleh dana APBN, sedangkan 20 persen lagi diakomodir melalui dana APBD KLU. Coverage biaya pengobatan gratis ini diharapkan tidak bertambah seiring usulan-usulan dari masyarakat yang meminta rekomendasi pengobatan gratis melalui instansi terkait.
“Jika ditotal, kuota pusat masih lebih besar untuk membackup APBD,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa BPJS hanya berlaku untuk 1 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Prioritas pemegang BPJS sementara ini adalah warga pemegang Kartu KPS atau JPS, serta warga miskin yang dinyatakan dengan SKTM dari dusun dan desa.(Adi).