
KLU, Corong Rakyat– Sebanyak 224 dari 500 Perusahaan tercatat belum memiliki dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL) di Kabupaten Lombok Utara. Padahal, sebelumnya pemerintah pusat sudah memberi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2015 bagi perusahaan untuk mengurus dokumen lingkungan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Kabupaten Lombok Utara (KLU) Drs Rusdianto belum lama ini.
‘’Data terakhir, hanya 224 perusahaan yang sudah mengantongi dokumen UPL/UKL, sedangkan batas waktu kelengkapan dokumen sudah berakhir sampai Desember 2015,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Perubahan jumlah kegiatan usaha maupun jumlah perusahaan yang melengkapi dokumen lingkungan, sebutnya, mengalami dinamika seiring perubahan kondisi perekonomian. Namun dibandingkan perusahaan merugi dan tutup usaha, ia meyakini perusahaan lebih berpeluang mengalami kemajuan.
Akhir Juni 2015 lalu, Rusdianto kepada wartawan juga menyinggung sekaligus mengingatkan agar perusahaan segera melengkapi rekomendasi dimaksud. Ketika itu disebutkan, jumlah kegiatan usaha yang mengantongi dokumen sebanyak 150 usaha. Hingga akhir tahun, perubahan jumlah hanya mencapai 224 usaha. Artinya, 50 persen lebih kegiatan usaha masih belum patuh pada anjuran pusat untuk melengkapi usahanya dengan UPL/UKL yang disyaratkan.
Rusdianto menegaskan, perusahaan tanpa dokumen lingkungan itu dominan berdiri sebelum KLU terbentuk. Berbeda dengan kondisi sejak KLH dan KPPT KLU terbentuk, dokumen UPL/UKL berada pada syarat mutlak ketiga yang harus disiapkan sebelum pengusaha memperoleh IMB. Adapun izin atau rekomendasi yang diperoleh calon investor, berturut-turut, rekomendasi BKPRD, rekomendasi IPPT, rekomendasi UPL/UKL dan terakhir rekomendasi IMB.
‘’Potensi sanksi bagi perusahaan yang belum mengantongi izin ini jelas ada. Mereka diwajibkan untuk melewati audit oleh lembaga yang ditunjuk perusahaan, bisa juga dikenakan sanksi teguran hingga usahanya ditutup,’ tegasnya.
Tidak hanya itu, Rusdianto juga kembali menyinggung jika dirinya telah 3 kali didatangi oleh Aparat Penegak Hukum terkait keberadaan pengusaha yang tak mengantongi rekomendasi UPL/UKL. Sebagaimana alur pemberian informasi, KLH pun memberikan data dimaksud setelah aparat penegak hukum melampirkan surat resmi permohonan data dari pimpinan lembaga dimaksud.(Adi).