
Dinilai arogan, ratusan pedagang melakukan aksi menuntut kepala pasar terminal Pancor segera dicopot, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam melakukan pungutan-pungutan terhadap pedagang.
Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Ratusan pedagang Pasar Terminal Pancor Lombok Timur melakukan aksi demontrasi di Gedung DPRD Lombok Timur dan didukung oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Aksi ini mendesak Pemerintah Lombok Timur agar memecat kepala pasar dari jabatannya, (Senin, 26/01/2015).
Aksi tersebut ternyata mendapat sambutan yang luar biasa dari Komisi III yang dihadiri oleh wakil ketua DPR D Lotim, Padil Naim dan beberapa anggota dewan. Dalam dengar pendapat bersama para pedagang Pasar Terminal Selong tersebut akhirnya merekomendasikan agar kepala pasar, Mawardi, dicopot dari jabatannya dan DPRD mendesak agar pemda dengan cepat merespon rekomendasi DPRD Lotim melalui Komisi III. Rekomendasi tersebut sangat disambut antusias oleh peserta hearing. (Selasa,27/01/2015)
Pungutan-pungutan yang tidak jelas membuat pedagang pasar menjadi stress, apalagi menurut pendemo kemarin (Senin, red) pungutan tersebut tidak sesuai dengan Perda yang ada. Selain itu menurut beberapa pedagang di pasar tersebut, kepala pasar sering bertindak arogan, bahkan menurut mereka ada juga pedagang yang kena maki dan tamparan.
Salah seorang pedagang, Nurhidayati menuturkan bahwa kepala pasar dalam melakukan pungutan selalu mengikutsertakan Pol -PP untuk mengukur dan memaksa agar pedagang membayar sesuai dengan ketentuan kepala pasar, bukan dengan ketentuan Perda.
“ Kalau tidak mau membayar maka para pedagang disuruh tidak usah berdagang dan mengumpat dengan kata-kata yang sangat kasar. Apa iya seorang aparat berkata kasar pada kami dengan umpatan yang tentunya sangat buruk,” terang Nur.
Sekretaris PMII Kab Lotim, Azwar Zamhuri, yang mendukung aksi para pedagang pasar menilai ada keanehan dengan Perda no 11 tahun 2010 tentang retribusi dan golongan umum lainnya. Ia juga heran karena di buku Kabag Umum tentang perda lampiran nomor 5 terkait retribusi itu bisa hilang.
“ Ini aneh , di buku kabag umum tertulis semua perda disini kok bisa hilang, terutama poin 5 terkait retribusi pasar, menjadi tanda tanya besar kenapa tidak dicantumkan,” cetusnya.
Sementara, ketika demontrasi ke pemda, para demonstran ditemui Asisten I Drs H sahabudin MM, ia belum berani mengambil tindakan apapun, karena belum ada pengujian, nantinya pemkab akan memanggil para pihak dan segera melakukan pengujian, sedangkan para pedagang pasar diminta agar menyiapkan alat bukti atas tuduhan mereka kepada kepala pasar pancor. cr-lia)