JAKARTA – Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Predikat mulia pulau ini sebagai Pulau Seribu Masjid kini dibayangi oleh kenyataan pahit atas merebaknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dan santri. Berdasarkan data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) V2, sebanyak 3.764 anak di NTB menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2020 hingga 2025. Di tengah krisis kemanusiaan ini, sorotan tajam mengarah langsung pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB yang dinilai lamban, formalistik, dan kerap berlindung di balik keterbatasan wewenang administratif sementara predator anak terus berkeliaran di lembaga pendidikan keagamaan.
Momentum Hari Anak Nasional seakan menjadi tamparan keras bagi publik NTB. Sepanjang periode 2020-2025, angka kekerasan terhadap anak di NTB terus merangkak naik secara fluktuatif, dengan rincian 482 kasus (2020), 598 kasus (2021), 738 kasus (2022), 659 kasus (2023), 633 kasus (2024), dan 654 kasus (2025) [5]. Kasus kekerasan seksual tercatat sebagai jenis kekerasan yang paling mendominasi.
Dari peta sebaran kasus, Lombok Timur menempati urutan tertinggi dengan 1.030 kasus kekerasan, disusul Lombok Utara dengan 583 kasus, dan Lombok Barat dengan 392 kasus. Tingginya angka ini memicu kemarahan luar biasa dari parlemen daerah. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, meluapkan rasa malunya atas kondisi ini. “Kita malu, kita mengatakan diri pulau seribu masjid, tapi seribu kekerasan seksual pada anak dan perempuan terjadi,” tegas Isvie dengan geram. Isvie mendesak agar Kemenag bersikap tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang terbukti melakukan pembiaran terhadap kejahatan keji ini
Kekerasan seksual di lingkungan pesantren di NTB ibarat fenomena gunung es yang puncaknya baru saja tersingkap karena sebagian besar korban enggan atau takut melapor. Beberapa skandal besar yang melibatkan pimpinan pondok pesantren belakangan ini membongkar pola manipulasi spiritual yang sangat terstruktur:
Pondok Pesantren NW Nabi Nubu (Lombok Barat). Pimpinan ponpes berinisial MA terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap para santriwati. MA akhirnya divonis masing-masing 9 tahun penjara (perkara Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr) dan 7 tahun penjara (perkara Nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr) [135]. Mirisnya, pelaku memanfaatkan sistem kelompok santri unggulan yang disebut “benteng pondok” untuk memanipulasi santri lain agar bersedia mengantarkan calon korban kepadanya.
Kasus AJN di Sukamulia (Lombok Timur). AJN, seorang petinggi ponpes di Lombok Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang telah ia lakukan sejak tahun 2015. AJN sempat mencoba melarikan diri ke luar negeri bersama istrinya sebelum akhirnya diringkus polisi di Bandara Internasional Lombok. Modus AJN sangat manipulatif, yakni meyakinkan korban bahwa ia sedang melakukan “pembersihan rahim” dan berdalih bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh jin.
Kasus YMA di Lombok Tengah, Seorang guru ngaji berusia 25 tahun berinisial YMA ditahan oleh Polres Lombok Tengah atas pencabulan terhadap empat santri laki-laki. YMA memanfaatkan posisi sebagai pengganti orang tua dengan memberikan perhatian lebih seperti meminjamkan ponsel dan memberi makan untuk memperdaya korban. Penyelidikan mengungkap YMA aktif di aplikasi komunikasi khusus gay bernama “Walla”.
Tragedi Pembakaran Santri di Batukliang, kebrutalan di lingkungan pesantren juga mencapai titik ekstrem dalam kasus pembakaran tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, yang mengakibatkan satu santri tewas dan dua lainnya mengalami luka bakar parah akibat tindakan pimpinan ponpes dan santri senior.
Menyorot Kanwil Kemenag NTB, Regulasi Mandul, Sikap “Lepas Tangan”
Meskipun Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, berulang kali menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap kekerasan seksual dan mengklaim telah melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Kemenag NTB dinilai hanya bersikap reaktif dan defensif dengan selalu meminta masyarakat agar “tidak menggeneralisasi” pesantren.
Laporan Pemantauan Komnas Perempuan (Desember 2025) secara gamblang membongkar kelemahan sistemik Kemenag NTB. Ketiadaan Evaluasi Izin Operasional. Pasca-terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik, Kemenag sama sekali tidak memiliki mekanisme evaluasi, pembekuan, audit, atau peninjauan ulang terhadap izin operasional pesantren bermasalah tersebut. Izin operasional ponpes tetap berjalan seolah-olah tidak terjadi apa pun.
Alasan birokrasi yang lamban, Kemenag NTB berdalih bahwa kewenangan membekukan atau mencabut izin ponpes sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Alibi administratif ini dinilai menghambat langkah penanganan cepat di tingkat daerah.
Toleransi Terhadap Ketertutupan Ponpes, Kemenag NTB mengakui banyak pesantren yang menolak keterlibatan pihak luar dengan alasan otonomi keagamaan dan mengklaim memiliki pengawasan internal sendiri. Namun, Kemenag membiarkan saja ketertutupan ini, padahal mekanisme pengawasan internal tanpa pengawasan independen tersebut sangat rentan menjadi alat pembungkaman korban.
Absennya saluran pengaduan yang aman, kemenag belum menyediakan sistem pelaporan atau posko pengaduan yang aman dan berorientasi korban di pesantren-pesantren, khususnya bagi santri perempuan.
Kritik keras juga dilayangkan oleh LBH APIK NTB yang menilai Kemenag kerap mengambil posisi lepas tangan. Pembentukan Satgas TPKS di pondok-pondok pesantren yang dijanjikan dalam regulasi nasional dinilai tidak pernah direalisasikan secara nyata. Walhasil, korban harus berjuang sendiri dan menggunakan strategi memviralkan kasus di media sosial agar Kemenag tidak mengabaikan atau melepas tanggung jawab mereka.
Tumpulnya fungsi pengawasan dan nihilnya program rehabilitasi psikososial yang sistematis di pesantren juga melahirkan lingkaran setan kekerasan yang mengerikan. Hal ini terbukti dalam kasus YMA di Lombok Tengah. Penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengungkap bahwa YMA dulunya merupakan korban kekerasan seksual sesama jenis saat ia masih menempuh pendidikan tingkat aliah di sebuah pesantren di Jawa.
Karena sepulang nyantri ia tidak pernah mendapatkan rehabilitasi psikologis, trauma tersebut tidak tersembuhkan dan akhirnya ia terjebak dalam fantasi serupa, hingga berujung menjadi predator baru bagi santri-santri kecil di NTB. Ini adalah bukti nyata bahwa kegagalan negara terutama Kemenag dalam menyediakan sistem perlindungan dan pemulihan korban di lembaga keagamaan berkontribusi langsung pada lahirnya predator-predator baru.
Meskipun pada 10 Juni 2026 Kanwil Kemenag NTB bersama Pemprov NTB akhirnya sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan dan ponpes, publik tetap memandang skeptis jika langkah ini hanya menjadi seremonial belaka.
Kemenag NTB harus berhenti menggunakan dalih administratif birokrasi vertikal untuk membiarkan pesantren bermasalah tetap beroperasi. Publik NTB dan para pendamping korban menuntut reformasi total tata kelola pesantren:
Kemenag harus berani merekomendasikan pencabutan izin operasional secara tegas bagi ponpes yang terbukti melakukan pembiaran atau menyembunyikan kasus kekerasan seksual.
Segera aktifkan audit independen berkala terhadap sistem pengasuhan, pemondokan, dan keamanan santri di seluruh ponpes NTB.
Wajibkan standardisasi etika kepengasuhan dan edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan kekerasan seksual di dalam kurikulum pesantren.
Negara, melalui Kemenag, harus hadir secara nyata di sisi korban, bukan berdiri di depan untuk melindungi nama baik dan marwah lembaga keagamaan dengan mengorbankan masa depan anak bangsa.
Atas dasar uraian diatas kami Koalisi Aktivitas NTB Wilayah Jakarta akan melakukan Aksi Demonstrasi di Kemenag RI (Jakarta)

