Ketua Bazda : Pemerintah Sedang Minta Persetujuan Masyarakat Untuk Mengelola Lahan KUD Kurnia Tanjung.

Rencana mulia pemimpin daerah ini untuk membangun Rumah Sakit Dhuafa masih terkendala lahan yang masih dalam perdebatan masyarakat, terutama mereka yang menjadi anggota dari KUD Kurnia Tanjung, lalu bagaimanakah Pemda dalam hal ini mengambil langkah selanjutnya?????
Lombok Timur, Corong Rakyat –
Terkait dengan penolakan warga Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji atas rencana pembangunan Rumah Sakit Duafa atas lahan milik KUD Karya Bhakti Desa Labuhan Haji. Ketua Bazda Kabupaten Lombok Timur H. Rawitah Asy’ari, saat dikonfirmasi wartawan Jum’at (16/10/2015), diruang kerjanya. enggan mengomentari soal penolakan masyarakat Labuhan Haji tersebut.

Menurut H. Rawitah Asy’ari , dalam hal ini, Bazda tidak pernah mengintruksikan kepada Kepala Desa Labuhan Haji atau Camat Labuhan Haji untuk melakukan rapat dengan masyarakat dalam rangka membahas soal rencana pembangunan RS Duafa tersebut.

Begitu juga ditegaskan oleh H. Rawitah Asy’ari, tanah tersebut pada dasarnya tidak di hibahkan ke Bazda oleh KUD Kurnia Tanjung, melainkan pemerintah saat ini sedang meminta persetujuan dari masyarakat untuk mengelola lahan tersebut kemudian rencananya akan di sporadikan.

“ Namun demikian, apabila media ingin mengetahui koronologis soal lahan KUD Labuhan Haji itu lebih jelasnya, silahkan masyarakat atau media menghubungi Ketua KUD Kurnia Tanjung Fathurahman,” imbuhnya.

Selain itu, rencana masyarakat Labuhan Haji yang ingin membawa persoalan tersebut hingga kejalur hukum, sempat dipertanyakan oleh Rawitah,

“siapa yang  hendak dituntut oleh masyarakat, apakah bupati ?,” tanyanya.

Ditempat terpisah, Guru Samid selaku masyarakat yang ditokohkan oleh masyarakat Dusun Ambengan Labuhan Haji yang ditemui wartawan dikediamannya, meyakini kalau proses tersebut tidak diketahui oleh bupati, sehingga dengan demikian masyarakat Labuhan Haji, kedepan harapkan agar bupati H. Moch Ali Bin Dachlan juga mau duduk bersama dengan masyarakat membahas persoalan status lahan KUD Labuhan Haji tersebut, karena jika tidak persoalan status lahan tersebut tidak akan pernah selesai. (Ari)