LOMBOK TIMUR – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, S.E., M.Ak memberikan penjelasan perihal tudingan yang dilontarkan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairul Ihsan perihal molornya pencairan alokasi dana desa (ADD).
Hasni menyatakan keterlambatan pembayaran ADD disebabkan karena belum selesainya penyusunan sebagian besar APBDes oleh desa.
“Tapi demikian Pemda membayar Siltap desa untuk bulan Januari dan Februari pada hari ini tanggal 6 pebruari 2025 sebesar 75% dan sisanya setelah APBDes selesai disusun,” ungkap Hasni, Kamis (06/03/2025)
Terkait dengan keterlambatan penyusunan APBDes, ia menyebut bukan merupakan kesalahan dari pemerintah desa (Pemdes).
“Keterlambatan itu terjadi karena ada kebijakan baru, sehingga desa harus menyesuaikan. Jadi Pemdes tidak salah dalam hal ini, karena memang butuh waktu untuk penyesuaian,” paparnya.
“Keterlambatan pembayaran Siltap ini murni karena persoalan sistem saja,” imbuhnya.
Atas hal itu, Hasni memastikan jika di bulan berikutnya tidak akan lagi terulang persoalan serupa.
“Insya Allah pada bulan berikutnya kami BPKAD, Dinas PMD dan FKKD sudah sepakat untuk segera membayar Siltap setelah pihak desa.l menyampaikan laporan penggunaan dana Siltap yang sudah diterimanya,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pemda Lombok di tahun anggaran 2025 menganggarkan belanja transfer ke seluruh Pemdes sebesar Rp.461.076.232.234.
Adapun rincian dana itu terditi dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.21.409.695.834. Kemudian Dana Desa sebesar Rp.274.010.887.000, selanjutnya Dana Alokasi Desa sebesar Rp.165.655.649.400.
Kemudian pembayaran Siltap bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp.14.741.094.735 serta pembayaran iuran BPJS selama dua bulan utk seluruh perangkat desa.l sebesar Rp.734.699.688.
Pada pemberitaan sebelumnya, kepala desa yang tergabung dalam FKKD Lombok Timur mengaku geram atas keterlambatan pencairan ADD di setiap awal tahun yang seolah menjadi momok bagi kepala desa di Lombok Timur.
Atas masalah itu, Ketua FKKD, Kahirul Ihsan mereka menuding Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi biang kerok. Padahal diakui, antara pihaknya dengan BPKAD sudah ada kesepakatan, agar pencairan ADD tepat waktu.
“Kami sudah beberapa kali membuat kesepakatan, namun tetap saja seperti ini perjalanan di awal tahun,” kata Ihsan.
Atas kekesalannya itu, dia meminta Bupati Lombok Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Kepala BPKAD, karena proses administrasi di badan itu dituding sangat lambat. (**)