Kekeringan. Pemerintah harus istigfar Kepada Tuhan dan mohon ampun kepada rakyat

Opini|| Istigfar bukan pengganti tanggung jawab tata kelola
Kekeringan kembali melanda. Di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat, masyarakat harus menghadapi persoalan yang seolah-olah menjadi siklus tahunan: ketika musim hujan datang, banjir mengancam permukiman, merusak infrastruktur, dan membawa material sampah menuju laut. Sebaliknya, ketika musim kemarau tiba, masyarakat kembali kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan peternakan.

Kita patut bertanya: apakah persoalan ini semata-mata akibat perubahan musim, atau terdapat kelemahan mendasar dalam tata kelola sumber daya air yang selama ini belum diselesaikan?

Saya berpandangan, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Kita tidak boleh terus-menerus menerima kekeringan sebagai peristiwa alam yang datang setiap tahun tanpa membangun sistem pengelolaan air yang lebih baik.

Hujan adalah karunia Allah SWT. Namun, karunia tersebut membutuhkan ikhtiar, ilmu pengetahuan, perencanaan, dan tata kelola yang bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan rakyat.

Karena itu, ketika kekeringan melanda, pemerintah memang patut mengajak masyarakat beristigfar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Akan tetapi, ajakan spiritual tersebut harus berjalan beriringan dengan evaluasi kebijakan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya alam.

Dalam konteks inilah saya ingin menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda dari seruan Gubernur NTB yang, sebagaimana disampaikan dalam konteks persoalan ini, mengajak masyarakat memperbanyak istigfar menghadapi kemarau.

Bagi saya, pemerintah juga harus banyak-banyak beristigfar kepada Allah SWT dan memohon maaf kepada rakyat apabila selama ini belum mampu mengelola sumber daya air secara optimal.

Bukan karena pemerintah dapat dinyatakan sebagai penyebab langsung kekeringan, melainkan karena pemerintah memegang amanat untuk mengurangi dampak kekeringan melalui kebijakan, infrastruktur, konservasi, dan pelayanan publik.

Istigfar adalah urusan spiritual. Sementara itu, memastikan rakyat tidak terus-menerus mengalami krisis air merupakan tanggung jawab pemerintahan yang harus dibuktikan melalui kerja nyata.

1. Hujan turun, tetapi mengapa air terus menghilang?
Mari kita inventarisasi kembali nikmat Allah SWT yang selama ini tersedia di sekitar kita. Salah satunya adalah air hujan.
Setiap tahun, wilayah Lombok mengalami musim hujan. Dalam peristiwa hujan dengan intensitas tinggi, air dapat mengalir deras, merobohkan pepohonan, merusak jalan dan jembatan, serta menggenangi permukiman. Besarnya aliran tersebut menunjukkan bahwa dalam waktu tertentu terdapat air yang bergerak dalam jumlah signifikan di permukaan tanah.

Namun, ketika air itu tidak ditampung, tidak dialirkan menuju kawasan resapan yang memadai, dan tidak dikelola melalui sistem konservasi yang terencana, sebagian besar air permukaan dapat mengalir menuju sungai dan akhirnya ke laut.

Air yang mengalir ke laut sebenarnya merupakan bagian alami dari siklus hidrologi. Persoalannya bukan bahwa seluruh air yang menuju laut harus dihentikan, melainkan bahwa kita belum tentu telah menangkap dan menyimpan bagian air yang secara teknis, ekologis, dan ekonomis memungkinkan untuk dimanfaatkan.

Di sinilah pertanyaan mendasarnya: sudahkah pemerintah menghitung berapa banyak air hujan yang dapat ditampung, berapa kebutuhan air masyarakat ketika kemarau, dan berapa kapasitas tampungan yang harus dibangun untuk menjembatani keduanya?

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab dengan perencanaan yang terukur, kita patut mempertanyakan kualitas tata kelola sumber daya air kita.
Kekeringan bukan hanya soal kurangnya hujan. Dalam banyak kasus, persoalan juga berkaitan dengan kemampuan menyimpan air pada saat tersedia dan mendistribusikannya ketika dibutuhkan.

2. Jerowaru dan Keruak: saatnya membangun sistem tabungan air
Saya mengambil contoh wilayah selatan Kabupaten Lombok Timur, khususnya Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak.

Kedua wilayah ini perlu mendapat perhatian serius dalam kebijakan penyediaan air, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pertanian, dan peternakan pada musim kemarau.

Pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mengandalkan distribusi air ketika krisis sudah terjadi. Perlu ada investasi jangka menengah dan panjang untuk membangun sistem penampungan air hujan yang sesuai dengan karakteristik geografis dan kebutuhan masyarakat setempat.

Salah satu gagasan yang layak dikaji adalah pembangunan kolam retensi, embung, dan tampungan air buatan di lokasi-lokasi yang secara hidrologis memungkinkan.

Pemerintah dapat mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sesuai, kemudian menempuh mekanisme sewa lahan, kerja sama pemanfaatan lahan, atau pembebasan tanah sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan yang adil dengan pemiliknya.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan air, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pembangunan.
Tentu saja, pembangunan tampungan tidak cukup dengan menggali tanah lalu membiarkannya terisi air. Diperlukan kajian teknis mengenai daerah tangkapan air, kondisi tanah, permeabilitas, potensi sedimentasi, kualitas air, kapasitas tampungan, serta risiko keselamatan.

Pada lokasi yang sesuai, pelapisan dasar dan dinding kolam menggunakan geomembran atau bahan kedap air dapat dipertimbangkan untuk mengurangi kehilangan air akibat rembesan. Pilihan material harus ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, bukan semata-mata karena produk tertentu berasal dari negara tertentu.

Tampungan air tersebut dapat dirancang untuk mendukung kebutuhan pertanian, peternakan, dan kebutuhan lain yang sesuai dengan kualitas airnya. Apabila hendak digunakan sebagai sumber air minum, tentu diperlukan pengolahan dan pengujian kualitas air yang memenuhi standar kesehatan.

Bayangkan apabila setiap tahun pemerintah menambah kapasitas penyimpanan air secara bertahap. Dalam beberapa tahun, kita dapat memiliki jaringan embung dan kolam retensi yang lebih tersebar, sehingga ketergantungan masyarakat terhadap distribusi air darurat dapat dikurangi.

Jangan sampai setiap kemarau pemerintah sibuk mencari air untuk dibagikan, sementara pada musim hujan kita belum serius membangun tempat untuk menyimpannya.

3. Suela dan Sambelia: memanfaatkan bentang alam secara bijaksana
Persoalan yang sama perlu dikaji di wilayah utara dan timur laut Lombok Timur, termasuk Kecamatan Suela dan Kecamatan Sambelia.

Ilustrasi|| Gambar Pertama yang mengilustrasikan air hujan yang terbunga ke laut.
Gambar Kedua, mengilustrasikan Embung Besar, Embung berlapis geomembran

Bentang alam berbukit di sejumlah kawasan membuka peluang untuk mengembangkan sistem konservasi air, mulai dari embung, kolam retensi, bangunan pengendali aliran, hingga rehabilitasi daerah tangkapan air.Akan tetapi, bukit bukan otomatis lokasi yang cocok untuk bendungan. Setiap calon lokasi harus melalui survei topografi, geologi, hidrologi, dan kajian lingkungan. Pembangunan yang salah justru dapat menimbulkan longsor, kerusakan ekosistem, atau risiko keselamatan masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu memetakan lokasi yang paling efektif untuk menahan sebagian aliran permukaan, memperbesar infiltrasi, dan menyimpan air tanpa merusak fungsi sungai maupun lingkungan.
Sistem ini dapat dikombinasikan dengan penghijauan, perlindungan mata air, sumur resapan pada lokasi yang sesuai, rehabilitasi lahan kritis, dan pemeliharaan daerah aliran sungai.

Air hujan tidak harus seluruhnya ditahan di satu bendungan besar. Dalam banyak kondisi, jaringan tampungan kecil dan menengah yang tersebar justru dapat menjadi bagian penting dari strategi ketahanan air.

Kebijakan semacam ini memerlukan perencanaan lintas sektor. Dinas pekerjaan umum, dinas pertanian, badan perencanaan pembangunan daerah, pemerintah desa, serta masyarakat harus bekerja dalam satu kerangka yang jelas.

Tujuannya bukan sekadar membangun proyek, melainkan memastikan air tersedia ketika rakyat membutuhkannya.
4. Kuta, Lombok Tengah: berapa besar potensi air hujan yang kita abaikan?
Kawasan Kuta dan sekitarnya di Kabupaten Lombok Tengah juga layak menjadi bagian dari pembahasan ini.

Kawasan ini memiliki bentang alam berbukit dan berkembang sebagai kawasan pariwisata. Pada saat yang sama, kebutuhan air untuk rumah tangga, pertanian, kegiatan ekonomi, dan pariwisata menuntut perencanaan sumber daya air yang matang.
Bukit-bukit di kawasan tersebut dapat menjadi objek kajian untuk pembangunan embung, tampungan air hujan, dan sistem konservasi air. Namun, setiap rencana harus didasarkan pada kondisi daerah tangkapan air, karakteristik batuan dan tanah, serta kebutuhan masyarakat di bagian hilir.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: berapa sebenarnya volume air hujan yang berpotensi ditangkap di Kuta dan sekitarnya dalam satu tahun?
Secara ilmiah, perhitungannya menggunakan rumus sederhana:
Volume air hujan bruto = curah hujan tahunan × luas daerah tangkapan air.
Dalam satuan praktis:
Curah hujan 1 milimeter yang jatuh pada lahan seluas 1 hektare setara dengan 10 meter kubik air.

Curah hujan 1 milimeter yang jatuh pada lahan seluas 1 kilometer persegi setara dengan 1.000 meter kubik air.
Sebagai ilustrasi perhitungan, apabila suatu daerah tangkapan air seluas 1 kilometer persegi menerima curah hujan tahunan sebesar 1.000 milimeter, volume hujan bruto yang jatuh di kawasan tersebut mencapai sekitar 1 juta meter kubik dalam setahun.

Angka tersebut hanya ilustrasi matematis, bukan data curah hujan aktual Kuta. Volume yang benar-benar dapat ditampung akan lebih kecil karena sebagian air meresap, menguap, tertahan vegetasi, atau mengalir keluar dari daerah tangkapan. Besarnya hasil juga bergantung pada luas kawasan yang benar-benar dapat dialirkan ke tampungan.

Untuk memperoleh angka aktual, pemerintah perlu menggunakan data historis pos hujan yang representatif bagi Kuta, Pujut, Mertak, atau kawasan terdekat, kemudian menggabungkannya dengan pemetaan daerah tangkapan air. BMKG menyediakan layanan analisis historis curah hujan tahunan dan hari hujan melalui portal Stasiun Klimatologi NTB. Data dari pos yang paling sesuai perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar desain dan anggaran pembangunan. (Sumber: BMKG Stasiun Klimatologi NTB, layanan Climagraph Curah Hujan.)

Dengan data tersebut, pemerintah dapat membuat simulasi yang lebih konkret: berapa volume air hujan yang jatuh, berapa potensi limpasan, berapa kapasitas tampungan yang dibutuhkan, dan berapa luas lahan yang dapat memperoleh manfaat.

Apabila potensi itu terbukti besar, investasi penampungan air bukan lagi sekadar gagasan. Ia dapat menjadi program pembangunan yang memiliki dasar ilmiah dan ukuran keberhasilan yang jelas.

5. Kemarau 2026 sudah diperingatkan: antisipasi seharusnya dilakukan lebih awal
Kekeringan tahun ini juga tidak seharusnya dipandang sebagai kejadian yang sama sekali tidak dapat diperkirakan.

BMKG telah menerbitkan prediksi musim kemarau 2026. Dalam pemutakhiran Juni 2026, BMKG memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia mengalami musim kemarau dengan curah hujan di bawah normal, sementara puncak kemarau diperkirakan meluas pada Juli hingga September. Pada Agustus, sebagian besar wilayah NTB termasuk dalam wilayah yang diprediksi mengalami puncak musim kemarau.

Informasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah antisipasi lebih dini.
Ketika prediksi musim sudah tersedia, pemerintah dapat menyusun rencana distribusi air, memetakan desa rawan kekeringan, mengamankan sumber air yang masih tersedia, menyiapkan embung yang sudah ada, dan menetapkan prioritas anggaran untuk wilayah yang paling membutuhkan.

Peringatan iklim bukan sekadar informasi untuk dibaca. Ia merupakan instrumen perencanaan yang semestinya diterjemahkan menjadi kebijakan.
Tentu saja, prediksi musim tidak dapat memastikan secara tepat kapan dan di mana setiap kekeringan akan terjadi. Namun, ketidakpastian cuaca justru menjadi alasan mengapa sistem ketahanan air perlu diperkuat.

Kita tidak bisa mengendalikan hujan. Tetapi kita dapat memperbaiki cara mempersiapkan diri menghadapi hujan maupun kemarau.

6. Anggaran publik: apakah kita sudah memilih prioritas yang tepat?
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi semakin penting.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan anggaran. Karena itu, setiap rupiah belanja publik harus diarahkan pada kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Saya mempertanyakan? apakah alokasi anggaran kita sudah cukup memberikan perhatian kepada investasi ketahanan air, khususnya di daerah yang berulang kali mengalami kekeringan.
Pemerintah perlu membandingkan biaya pembangunan dan pemeliharaan embung, kolam retensi, jaringan distribusi air, serta infrastruktur konservasi dengan biaya penanganan kekeringan yang berulang setiap tahun.

Perbandingan tersebut harus memasukkan biaya investasi awal, umur layanan, kebutuhan pemeliharaan, manfaat ekonomi, dan risiko lingkungan. Dengan demikian, keputusan tidak hanya didasarkan pada murah atau mahalnya sebuah proyek, tetapi pada manfaat jangka panjangnya.

Dalam konteks subsidi bahan bakar minyak, saya juga berpandangan bahwa efektivitas penyaluran subsidi perlu terus diawasi. Apabila terdapat penyalahgunaan atau penyelundupan BBM bersubsidi, penegakan hukum harus dilakukan agar manfaat subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Namun, kita perlu membedakan antara kritik terhadap penyalahgunaan subsidi dan penilaian terhadap seluruh penerima subsidi. Dugaan bahwa subsidi dinikmati oleh pelaku pertambangan atau diselundupkan harus dibuktikan melalui data dan hasil pengawasan, bukan digeneralisasi tanpa bukti.

Yang ingin saya tegaskan adalah bahwa belanja publik harus dievaluasi berdasarkan keadilan, ketepatan sasaran, dan manfaatnya bagi rakyat.

Jangan sampai kebutuhan dasar seperti air bersih dan ketahanan pangan terus menghadapi persoalan berulang, sementara investasi pencegahan belum memperoleh perhatian yang sebanding.

7. Beton, proyek pembangunan, dan keberanian mengukur manfaat
Saya juga ingin mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, agar tidak terjebak dalam cara pandang pembangunan yang terlalu berorientasi pada proyek fisik yang mudah terlihat.

Jalan, gedung, trotoar, dan bangunan beton memang penting. Akan tetapi, keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak bangunan yang selesai, berapa besar anggaran yang terserap, atau berapa panjang infrastruktur yang diresmikan.

Pembangunan harus dinilai dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Apakah petani memperoleh air pada musim kemarau? Apakah desa rawan kekeringan memiliki sumber air yang dapat diandalkan? Apakah banjir berkurang tanpa memindahkan risiko ke wilayah lain? Apakah belanja pemerintah menghasilkan manfaat ekonomi yang bertahan selama bertahun-tahun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai proyek.

Saya tidak sedang menuduh bahwa setiap proyek beton merupakan pemborosan atau bahwa setiap proyek fisik mengandung kepentingan pribadi. Kritik ini harus diarahkan pada sistem perencanaan dan penganggaran yang berpotensi mengabaikan manfaat jangka panjang apabila tidak didasarkan pada kebutuhan nyata.

Pemerintah dan DPRD perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk memeriksa prioritas pembangunan, memantau proses pengadaan, serta mengevaluasi hasil pekerjaan.

Investasi ketahanan air harus masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan target yang terukur, bukan sekadar menjadi wacana setiap kali kekeringan datang.

8. Amanat konstitusi, Al-Qur’an, dan tanggung jawab manusia
Dalam perspektif kenegaraan, pengelolaan sumber daya air berkaitan erat dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna konstitusionalnya bukan sekadar kewenangan negara untuk mengatur sumber daya alam. Kewenangan tersebut harus dijalankan untuk memastikan kemakmuran rakyat, termasuk melalui pengelolaan air yang berkelanjutan dan adil.

Dalam perspektif Islam, manusia juga memikul tanggung jawab untuk menjaga bumi dan tidak melakukan kerusakan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rahman ayat 13:
“Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?”

Ayat tersebut mengingatkan manusia tentang besarnya nikmat Allah SWT. Air, hujan, tanah, dan kehidupan merupakan karunia yang seharusnya disyukuri.
Syukur tidak cukup diucapkan melalui lisan. Syukur juga harus diwujudkan melalui tindakan yang menjaga, merawat, dan memanfaatkan karunia tersebut secara bertanggung jawab.

Karena itu, ketika hujan turun dalam jumlah besar tetapi masyarakat kembali menghadapi kesulitan air pada musim kemarau, kita perlu melakukan introspeksi. Bukan dengan memastikan bahwa bencana merupakan hukuman atas kesalahan kelompok tertentu, melainkan dengan mengakui bahwa manusia memiliki kewajiban untuk memperbaiki ikhtiar dan mengurangi kerusakan yang dapat dicegah.
Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab sesuai perannya masing-masing.

Pemerintah memiliki kewajiban khusus karena menguasai instrumen kebijakan, anggaran, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap kinerja pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab publik.

9. Apa yang harus dilakukan pemerintah sekarang?
Menurut saya, setidaknya terdapat lima langkah yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten.

Pertama, melakukan audit potensi air hujan. Pemerintah perlu memetakan curah hujan historis, daerah tangkapan air, pola aliran permukaan, dan kebutuhan air di wilayah rawan kekeringan.

Kedua, menyusun peta prioritas pembangunan tampungan air. Jerowaru, Keruak, Suela, Sambelia, serta kawasan Kuta dan sekitarnya perlu dikaji berdasarkan tingkat kerawanan kekeringan, kebutuhan masyarakat, kelayakan teknis, dan manfaat yang dapat dihasilkan.

Ketiga, mengalokasikan anggaran secara bertahap untuk embung dan konservasi air. Pembangunan harus disertai perencanaan pemeliharaan, mekanisme pengelolaan, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.

Keempat, membuka data dan memastikan partisipasi masyarakat. Informasi tentang anggaran, lokasi proyek, kapasitas tampungan, proses pengadaan, dan hasil pembangunan perlu dapat diperiksa publik.
Kelima, menetapkan ukuran keberhasilan yang nyata. Pemerintah perlu mengukur jumlah air yang dapat disimpan, jumlah rumah tangga dan lahan pertanian yang terlayani, serta penurunan ketergantungan terhadap bantuan air darurat.

Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan penanganan kekeringan tidak berhenti pada respons sesaat, tetapi bergerak menuju sistem ketahanan air yang berkelanjutan.

Pemerintah harus beristigfar, lalu bekerja
Saya tidak menolak ajakan Gubernur NTB agar masyarakat memperbanyak istigfar. Dalam kehidupan beragama, introspeksi dan doa merupakan bagian penting dari ikhtiar manusia menghadapi kesulitan.
Namun, seruan spiritual tidak boleh membuat kita melupakan tanggung jawab kelembagaan.

Ketika kekeringan datang hampir setiap tahun dan banjir juga berulang pada musim hujan, pemerintah perlu bertanya kepada dirinya sendiri: sudahkah perencanaan kita memadai? Sudahkah anggaran kita berpihak pada kebutuhan dasar rakyat? Sudahkah potensi air hujan dihitung dan dimanfaatkan secara optimal?

Apabila belum, maka pemerintah harus berani mengakui kekurangan, meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak, dan memperbaiki kebijakan secara terukur.
Beristigfar tidak berarti mengakui bahwa pemerintah merupakan penyebab langsung setiap kekeringan. Beristigfar dalam konteks ini adalah ajakan untuk merendahkan hati, menyadari keterbatasan, mengoreksi kesalahan, dan kembali menjalankan amanat dengan lebih baik.

Rakyat tidak cukup hanya diberi imbauan untuk bersabar ketika sumur mengering, sawah kekurangan air, dan kebutuhan rumah tangga semakin sulit dipenuhi. Rakyat juga berhak menuntut perencanaan yang matang dan pelayanan publik yang bertanggung jawab.

Hujan akan datang dan pergi mengikuti dinamika alam. Pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mengatur langit, tetapi memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya air yang tersedia melalui kebijakan yang masuk akal, adil, dan berkelanjutan.

Jangan sampai setiap musim hujan kita hanya menghitung kerusakan akibat banjir, lalu setiap musim kemarau kembali menghitung jumlah warga yang membutuhkan air.

Sudah waktunya kita menghitung potensi, membangun tampungan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan setiap investasi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah, mari memperbanyak istigfar kepada Allah SWT, memohon maaf kepada rakyat atas kekurangan yang dapat kita perbaiki, dan membuktikan pertobatan itu melalui kerja nyata.

Sebab, mensyukuri nikmat Tuhan bukan hanya dengan mengucapkan pujian kepada-Nya, melainkan juga dengan menjaga dan mengelola nikmat tersebut agar membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

#Bang Wan (Direktur Eksekutif Pusat kajian Jalan Tengah Nusa Tenggara Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *