Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong memusnahkan berbagai barang bukti (BB) hasil sitaan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan obat tanpa ijin yang beredar di Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman gedung Adhiyaksa Lombok Timur, Selasa (16/09/2014) tersebut ganja merupakan barang yang paling banyak terlihat, sekitar 10 bungkus daun ganja kering seberat 10,325,72 gram.
Pemusnahan BB itu dihadiri oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lombok Timur, Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur dan dari Kejaksaan sendiri itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pdana Umum (Kasi Pidum), AA Gede Putra SH.
Dalam keterangan persnya beberapa saat sebelum pemusnahan dimulai, AA gede Putra mengatakan bahwa pemusnahan kali ini bukan satu alat bukti yang dimusnahkan tetapi ini pemusnahan dari berbagai kasus dan beberapa tersangka, salah satunya adalah terdakwa Suhardi alias Adot yang ditangkap di Masbagik disalah satu penginapan.
Tersangka ini menurut Kasi Pidum dituntut 15 tahun penjara oleh JPU , tetapi oleh Pengadilan dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
“Pemusnahan barang bukti ini dari 11 terpidana, ini kebanyakan dari jenis narkoba dan obat tanpa ijin edar,” terangnya .
Jika dilihat 11 orang terpidana tersebut, tambah Gede Putra, hukuman yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Selong semuanya tidak jauh dari tuntutan Jaksa, misalnya Muslan alias Yuda dengan tuntutan JPU 5 tahun potong tahanan diputuskan PN Selong selama 5 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya Kabul alias Bul yang dituntut JPU Maharani Indrianingtias selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 4 bulan penjara, diputus PN Selong 4 tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, usai pemusnahan BB tersebut Eko, salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum pada salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Lombok Timur mengatakan, dengan dilakukannya pemusanahan BB menjadikan dunia peradilan Lombok Timur semakin membaik.
“Saat ini saya sangat salut dengan peradilan di Lombok Timur, sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum saya lebih bangga melihat daftar yang diberikan, betapa tidak, dengan tuntutan JPU peradilan memutuskan lebih berat dengan denda yang lebih berat juga,” pungkas Eko. (cr-mj)