
Lombok Timur, CR – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH, Senin (14/03/2016) melalui jejaring what’s App sampaikan terkait dengan kasus dugaan korupsi uang PSSI Lombok Timur yang melibatkan mantan Bendahara PSSI yang juga mantan anggota DPRD Lotim, pernah dipidana atas kasus narkoba beberapa waktu lalu, dalam pembacaan tuntutan pada persidangan, Senin (14/03/2016) terdakwa Sadarudin S.Pd diancam Pidana penjara selama 3 tahun, uang pengganti sebesar Rp 275 jt subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan, dan denda Rp 100 jt subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Sadaruddin yang menjabat sebagai bendahara pada PSSI Lombok Timur era kepemimpinan H. Syamsul Lutfhi SE dalam kasus korupsi PSSI Lotim, terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 uu No 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, terdakwa dituntut pidana selama 3 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 275jt subsidair 1 tahun 6 bulan
kurungan, denda Rp 100 jt subsidair 6 bulan kurungan,” singkatnya. (Ari)

