Kasus Gili Bidara, Oknum Dishubkominfo Dibui

KORUPSI : Mobil Tahanan Kejari elong mengangkut Dua tersangka kasus korupsi Gili Bidara.  (Photo : Gitok)
KORUPSI : Mobil Tahanan Kejari elong mengangkut Dua tersangka kasus korupsi Gili Bidara. (Photo : Gitok)

Terkait kasus korupsi pengadaan tambatan perahu di Gili Bidara Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong menetapkan dua orang sebagai tersangka (TSK) dan ke-dua TSK tersebut lansung dibui alias ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id Adapun dua orang yang ditetapkan pihak Kejari Selong sebagai tersangka tersebut adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kabupaten Lombok Timur dan PBC selaku rekanan proyek dari PT. LDC.

Dua tersangka kasus korupsi pada proyek Tambatan Perahu di Gili Bidara itu resmi ditahan oleh Kejari Selong setelah menjalani pemeriksaan selama 4 (empat) jam oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Senin (27/07/2015) sekitar pukul 15.00 Wita.

Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Intelegensi (Kasi Intel) Kejari Selong, Jeffry Loko Pesi kepada Watawan di ruang Pelayanan Hukum Kejari Selong, Selasa (28/07/2015)

“AS dan PBC akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari hingga berkas penyidikan dilimpahkan ke Pengadilan terhitung sejak tanggal 27/07/2015 dengan status tahanan Jaksa,” jelas Jeffry.

Lebih jauh Jeffry menjelaskan, adapun ke Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal pasal berlapis, yakni pasal 2 sub pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan ditambah dengan pasal 55 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TIPIKOR dengan ancaman kurungan paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.

Menurut Kasi Intel, atas perbuatan para tersanga tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.

Ditegaskan Jeffry, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus
korupsi Gili Bidara, dantidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru dari
puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Yang menjadi tersangka dalam kasus ini tidak mentok pada yang dua orang itu saja, akan ada calon
tersangka baru,” beber  Kasi Intel.

Namun demikian, ketika diminta untuk menyebutkan nama para saksi yang bakal jadi tersangka baru itu, Jeffry nenggan menyebut oknumnya meskipun identiasnya telah dikantongi.

Sementara itu, dikonfirmasi Corongrakyat, Kuasa Hukum tersangka M. Mansyur di kediamannya, Selasa (28/07/2015) mengaku ikut mendampingi para tersangka pada saat menjalani pemeriksaan terakhir sekaligus menyaksikan langsung kliennya digelandang ke mobil tahanan.

Menurut Mansyur, pengenaan pasal berlapis terhadap kliennya itu menunjukkan Jaksa tidak yakin sepenuhnya bahwa kliennya bersalah.

“Jaksa yang cerdas itu tidak perlu banyak pasal, cukup satu pasal saja jika unsurnya telah penuh. Ini menunjukkan Jaksa ragu-ragu dalam penetapan tersangka dan penahanannya,” tegas Mansyur.

Sementara itu, ketika ditanya soal kerugian neara sebesar Rp 300 juta lebih yang ditimbulkan atas perbuatan kliennya itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kab. Lombok Timur ini membantahnya.

“Menurut versi BPK, kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp40 juta, bukan Rp300 juta,” jelasnya.
Alasannya, lanjut Mansyur,  yang berhak melakukan perhitungan dan menentukan serta
menetapkan angka kerugian negara itu adalah BPK bukan BPKP seperti dijelaskan  pihak Kejasaan.

“Jadi bukan BPKP yang boleh menghitung dan menetapkan nilai kerugian negara. Dan kami lebih percaya hasil BPK,” tegasnya. (max/tok)