
MATARAM, Corong Rakyat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB didesak supaya segera mencopot Suhaili Akbar dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Kemenag KLU dan dipindah tugaskan dari Kabupaten Lombok Utara (KLU). Desakan itu disampaikan oleh puluhan orang yang mewakili berbagai elemen masyarakat di Lombok Utara. Dan itu buntut dari status Suhaili Akabar di Media Sosial yang dianggap menghina masyakarat KLU.
Ungkapan kemarahan masyarakat Lombok Utara ini disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Anton Sehertian, salah seorang perwakilan masyarakat KLU menyatakan jika kalimat yang merendahkan masyarakat Dayan Gunung di media social (Medsos) yang diposting oleh Suhaili Akbar telah melewati batas.
“Sebagai aparatur Negara yang bekerja di Lembaga Negara seharusnya t
idak pantas mengucapkan kalaimat hinaan seperti yang ditulis Suhaili Akbar sebagai pesan statusnya di medsos tersebut,” terang Anton.
Ungkapan kemarahan serupa juga disampaikan oleh tokoh Lombok Utara lainnya, Raden Kedarip, menurutnya tindakan Suhaili Akbar itu tidak menecerminkan seorang yang berwasan dan terpelajar.
Atas perbuatan Kasubag TU Kemenag Lombok Utara itu,Kedarip meminta supaya yang bersangkutan dicopot dari jabatannya serta tidak lagi ditugaskan di wilayah kerja Pemerintah daerah Kabupeten Lombok Utara.
“Sebisa mungkin Suhaili itu dipecat dari status pegawai negeri sipil(PNS)”, tambah Kedarip.
Masyarakat Lombok Utara juga akan memberikan sanksi adat kepada Suhaili Akbar.
”Kami juga meminta Suhaili untuk meminta maaf kepada masyarakat KLU secara terbuka melalui media massa,” tuntut Kedarip.
Sementara itu, Kepala Kanwil Keenag NTB, H Sulaiman Hamid, berjanji sesegera mungkin akan mengambil tindakan terakit Suhali Akbar.
Menurutnya, ia selaku Kepala Kanwil Kemenag NTB terlebih dahulu melakukan kordinasi terkait Suhali Akbar.
“Yang jelas sejak saat ini Suhali Akbar saya bebas tugaskan dari jabatannya dan tidak lagi menjadi bagian dari Kemanag KLU”, terang Sulaiman.
Kepala Kanwil Kemanag NTB berjanji dalam tiga hari kedepan pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. (cr-dani)

