
Lombok Timur, Corong Rakyat- Adanya pernyataan dari para guru penerima tunjangan Guru Daerah Terpencil (Gudacil) yang ada di wilayah Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Kamis Sore (07/01/2016) yang berkumpul dikediaman Satria Utama, dalam rangka membahas langkah yang akan ditempuh kedepan untuk menuntut hak mereka atas tunjangan Gudacil yang sampai saat ini tak kunjung mereka terima.
Menurut keterangan dari para guru yang berhasil dihimpun Corong Rakyat, mereka menyampaikan apabila dalam waktu dekat ini jika Tunjangan Gudacil tersebut tak kunjung dicairkan, maka puluhan guru yang ada di
beberapa kecamatan akan menggelar aksi massa di depan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan di depan Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Pernyataan Gudacil tersebut ditanggapi oleh Kadis Dikpora Mahsin S.Pd ,MM, Ia menjelaskan kepada Corong Rakyat bahwasanya Tunjangan Gudacil langsung dari pusat yang ditransfer ke rekening para guru tersebut langsung dari Kementerian Pendidikan tanpa campur tangan pihak Kabupaten.
“Jadi tidak ada kaitannya antara Dikpora Kabupaten Lombok Timur dengan pembayaran tunjangan Gudacil yang ada di kabupaten, pembayaran tersebut langsung dari Kementerian Diknas, “ujar Mahsin dengan tegas
Ia juga menambahkan melalui Kabid yang mendampinginya bahwa tunjangan yang di bayarkan melalui Dikpora Kabupaten ialah sertifikasi yang dititip di PPKA, kalau tidak dibuatkan SPJ di kabupaten berarti itu urusan pusat.

Kadis Dikpora sangat menyesalkan adanya pernyataan para guru daerah terpencil tersebut, mereka tidak bertanya terlebih dahulu kepada dinas , menurutnya perekrutan Gudacil saja , pihak dinas hanya dimintai nama sekolah yang diambil dari Dapodik 2014. Mahsin juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya ingin melakukan layanan yang baik, jujur dan benar dalam rangka akselerasi mutu.
Sedangkan dugaan Gudacil ada Mafia yang mempermainkan semuanya di Dikpora Kabupaten Lombok Timur, pihaknya justru sangat senang jika ditunjukkan siapa orang yang dikatakan mafia di Dikpora tersebut, agar pihaknya bisa mengambil tindakan tegas kepada oknum yang dianggap mafia oleh Gudacil dengan jubirnya satria utama.
Sedangkan mengenai adanya keinginan Satria Utama dan Gudacil lainnya yang ingin berangkat keJakarta dengan melakukan urunan. Kadis menanggapi bahwa hal itu sudah menyalahi aturan, pihak dinas dengan tegas melarang adanya pungutan karena hal tersebut bisa dikatagorikan dengan pungli.
“ Untuk guru yang seandainya pergi ke Jakarta sama saja dengan meninggalkan tugas sebagai pengajar,” ujar Kadis Dikpora Mahsin SPd.M.Pd.(Mj)
Berdasarkan permendikbud no. 140 tahun 2014 dan PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR tahun 2015 :
1. Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus (termasuk daerah terpencil)ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
2. Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.
3. Usulan tunjangan khusus disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
5. Sedangkan mengenai pembayarannya melalui mekanisme transfer pusat, jadi dananya langsung dari pusat masuk ke rekening guru penerima
6. Pemkab (dalam hal ini Dinas Dikpora)hanya berwewenang memverifikasi kebenaran data guru bersangkutan sebelum SK tunjangannya diterbitkan
trimakasih atas informasinya.pimred Corong Rakyat