
Lombok Timur, CR- Kepala Desa Pringgabaya Lalu Saperi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Selong, karena diduga telah menjual Asset Desa berupa Tanah seluas 80 are kepada PT. Bahagia Bangun Nusa dengan harga Rp. 220 juta.
Salah satu tokoh yang juga mantan Kepala Desa Pringgabaya Haji Sukardi saat menggelar Konfrensi Pers Sabtu ( 22/7 ) mengatakanbahwa dirinya bersama masyarekat tidak pernah akan menerima tindakan siapapun yang menjual asset tanah desa dengan dalih apapun, apaplagi peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2013, yang status tanah ini masih menjadi Asset Daerah.
“ Kami baru tahu awal Januari yang lalu kalau ternyata tanah Kas Desa tersebut dijual, makanya kami banyak yang murka, sebanyak 240 warga juga ikut menandatangani surat laporan tersebut sebagai bentuk ketidak setujuan mereka terhadap tindakan yang dilakukan Kades tersebut,” Kata Haji Sukardi.
Berdasarkan Dokumen Berita Acara Nomor:414.1/pem./59/2013 tertanggal 18 Juni 2013 yang ditunjukkan kepada kami, menyebutkan bahwa penjualan asset desa tersebut dilakukan atas dasar musyawarah desa ( Musdes ) yang dihadiri kepala Desa, Ketua LKMD, Ketua BPD dan Kepala Dusun sewilayah Desa Pringgabaya yang menyebutkan bahwa mereka menyetujui penjualan asset Desa yang terletak di dusun Bareruntak Dasan Lendang Desa Pringgabya.
Dalam dokumen tersebut terdapat beberapa alasan penjualan asset desa, yakni dipergunakan untuk membeli sawah seluas 50 are, milik Bapak Lilik yang terletak disubag Goge seharga Rp.5 Juta per-Are. Dengan total harga sebesar Rp. 150 Juta. Selain itu penjualan aseet Desa ini juga akan dipergunakan untuk membeli tanah untuk pembangunan Sekolah Taman Kanak-Kanak ( STK ) sebanyak 6 Are dengan harga Rp 51 Juta, yang terletak di Jejengka Dusun Dasan lendang, kemudian yang selanjutnya dalam Dokumen Berita acare tersebut menyebutkan sisanya dipergunakan untuk biaya penembokan Halaman Kantor Desa Pringgabaya. Kemudian dilanpiran berita acara tersebut ditanda tangani sebanyak 20 orang termasuk didalamnya Kepala Desa Lalu Saperi, Ketua BPD Hasyim Ahamd, SH, Ketua LKMD Lalu Muhasim.
Berdasarkan pengamatan H. Sukardi , mengatakan bahwa asset desa seluas 40 Are tersebut sebagai peganti asset desa yang dijual sebelumnya ternyata diduga fiktif, hal sama juga terjadi pada pembelian tanah 6 are untuk pembangunan TK, menurutnya bahwa ternyata tanah TK tersebut di beli oleh Ketua TIM PKK Kabupaten Lombok Timur dan ada uang Bumdes juga.
“ Saya mendapat informasi dan berdasarkan pengkuan Ibu Bupati, beliaulah yang membeli tanah TK Tersebut,” ujarnya.
Ia menduga penjulan asset desa tersebut murni karena motif memperkaya pihak tertentu, dan mestinya tanah peganti masuk diregister catatan aset desa, dan masuk pula hasilnya menjadi Pendapatan Asli Desa ( PAD) Desa.
“ Kasus ini sudah kami laporkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian awal maret lalu,” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Pringgabaya Lalu Saperi yang diminta waktunya untuk konfirmasi di Kantor Desa, mengatakan enggan berbicara terkait hal tersebut, ia mengarahkan sejumlah awak media untuk menemui Salah satu mantan Anggota BPD tahun 2013.
Mantan Anggota BPD Desa Pringgabaya Judan Putra Baya SH yang ditemui dikantor Camat mengatakan dirinya mengakui pada saat proses penjuaan aset desa tersebut salah satu anggota BPD, namun sampai saat ini, dirinya juga ikut mempertanyakan dimana lokasi tanah 50 are, yang katanya sebagai pegganti tanah asset desa yang terjual tersebut.
“ Saya juga mempertanyakan dimana lokasi tanah peganti asset Desa, kalau memang dia ada, kenapa orang lain yang mengusainya,” kata Judan yang juga aktifis Komisi Perlindungan Anak ( KPA ) Lotim ini.
Selain itu ia juga membenarkan terkait dugaan fiktif pembelian areal tanah Taman Kanak-Kanak sebagai sebagian peganti asset Desa yang terjual.
“ saya juga mendengar ternyata tanah TK dibeli oleh Ibu Bupati dan ada uang Bumdes juga,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama Wakil Ketua BPD Desa Pringgabaya Badaruddin menyatakan sepengetahuan dirinya tanah pegganti seluas 40 are tersebut sejak tahun ini sudah masuk hasilnya didalam APBDes, dan sepengetahunnya pula tanah peganti tersebut ada fisiknya, namun dikelola oleh orang lain.
“ Ada tanahnya dan haislnya masuk di APDes,” terangnya. (MJ).

