
Lombok Timur, CR- Kapolres Lombok Timur AKBP. Karsiman. SIK., melalui Waka Polres Lombok Timur., Kompol Gede Hari Bawa. SE, SH, MH. Saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (27/07/2016) menyampaikan, dalam rangka melakukan penataan dan meningkatkan kualitas disiplin seluruh anggota kepolisian yang ada di Polres Lotim. Dari tahun 2015 hingga tahun 2016 ini, Kapolres Lotim AKBP. Karsiman. SIK., telah menindak kurang lebih 33 anggota untuk menjalani proses sidang disiplin dan kode etik.
“Dari 33 jumlah anggota yang tengah menjalani proses sidang disiplin dan kode etik saat ini, dapat diketahui yang sudah dipecat secara tidak hormat melalui keputusan Kapolda NTB itu sekitar 4 orang anggota dari 6 anggota yang diperkirakan, sementara 2 anggota Hlainnya saat ini masih menjalani proses,” jelasnya.
Begitu juga ditambahkan oleh Gede Hari Bawa. SE, SH, MH. Pemecatan beberapa anggota tersebut dilakukan tidak secara asal-asalan, akan tetapi mengacu pada hasil persidangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, seperti misalnya tidak pernah masuk bertugas selama 2 tahun serta terlibat dalam kasus narkoba.
Sementara itu, kemajuan yang dihasilkan saat ini, setelah diadakannya penindakan tegas seperti itu oleh Kapolres, saat ini
diketahui tidak ada lagi anggota atau aparat yang malas untuk bertugas.
“Inilah upaya Kapolres saat ini dan sekaligus merupakan tugas yang cukup berat, dari internal kita ingin melakukan pembinaan kepada seluruh anggota, kemudian kalau di internal sudah bagus maka keluar juga kita akan bagus,” tegasnya. (Ari).

