Kades Labuhan Haji Tetap Tidak Akan Menandatangani Usulan Sporadik Lahan KUD Labuhan Haji.

Kades Labuhan Haji Saprudin
Kades Labuhan Haji Saprudin

Lombok Timur, Corong Rakyat – Mengingat belakangan ini masyarakat Desa Lab.Haji banyak yang menolak soal terkait dengan rencana pembangunan Rumah Sakit Dhuafa diatas Lahan KUD Labuhan Haji. Kepala Desa (Kades) Labuhan Haji tidak berani menandatangani sporadik yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur atas Lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bhakti, yang diduga telah di hibahkan oleh KUD Kurnia Tanjung ke Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Kades Lab Haji Safrudin, SE,. Adapun alasan pertama kami menolak penandatanganan sporadik yang diajukan oleh bupati tersebut, selaku kepala desa tidak ingin bermasalah dengan masyarakat, karena lahan KUD tersebut tidak pernah di didelegasikan oleh pengurus KUD lama yang ada Labuhan Haji dan oleh anggotanya kepada siapa saja, baik kepada pengurus KUD Utama Depan Pancor maupun kepada KUD Kurnia Tanjung” sampainya.

Safrudin menambahkan, kaitannya dengan proses hibah, ia selaku kepala desa tidak juga pernah dilibatkan dalam pembuatan akte hibah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan pada tahun 2015 lalu tersebut,

‘ kendati saya disini adalah selaku kepala wilayah, dan sekarang tiba-tiba saya disuruh tandatangani sporadik, ini kan menjadi lucu,” sampainya.

Adapun dasar penolakan lain kami terkait dengan itu, dalam proses hibah tersebut juga diduga berdasarkan data yang ada di kantor desa Labuhan Haji, ada kwitansi pemberian uang didalam peryataan hibah sebesar Rp. 119 juta oleh Bazda kepihak KUD Kurnia Tanjung.

“Lahan dihibahkan kok ada uang,” penasaran Kades dihadapan wartawan media ini.

Mengingat persoalan penghibahan lahan tersebut sampai dengan saat ini masih bermasalah dan belum adanya titik temu. Kepala Desa Labuhan Haji telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur untuk tidak melakukan penerbitan terhadap sertifikat lahan KUD yang ada di Labuhan haji, karena dinilai tidak prosedural dan masih dipersoalkan oleh masyarakat.

Kades Lab Haji juga menambahkan, kendati kedepan ada jalan tengah yang diajukan oleh pemerintah terkait dengan persoalan lahan KUD tersebut, kepala desa tidak serta merta akan langsung menyetujuinya, melainkan kepala desa akan meng evaluasi kembali dengan masyarakat, karena yang berkepentingan dalam lahan tersebut adalah masyarakat.

Safrudin juga sempat menyayangkan pihak Bazda Lombok Timur, andai saja dulu pihak Bazda mau mendengar saran – saran dari desa, mungkin tidak akan terjadi persoalan serius seperti ini.

“Adapun saran dan masukan yang pernah diutarakan oleh desa ke pihak bazda pada waktu itu, desa hanya meminta kepada Bazda untuk mengundang semua tokoh masyarakat dan agama yang ada di desa Labuhan Haji untuk di informasikan,

“kalau lahan tersebut akan di fungsikan sebagai tempat pembangunan rumahsakit, saya yakin masyarakat akan setuju, apabila pertemuan tersebut dapat dilakukan pada waktu itu,” sampainya.

Perlu diketahui oleh masyarakat luas lanjut Safrudin, KUD Karya Bhakti Labuhan Haji, Tidak pernah bubar dan koperasi Labuhan Haji tersebut sampai dengan saat ini masih ada lengkap dengan jumlah anggotanya. Terhadap lahannya juga tidak pernah di Amalgamasikan dan itu tidak pernah terjadi dan mestinya persoalan ini harus diselesaikan secara hukum.

“Tanah KUD ini tidak punya alas hak untuk di sporadikan, tidak segampang itu mensporadikan tanah tersebut, harus ada alas yang jelas,terkait dengan perubahan SPPT juga saya selaku kepala desa tidak mengetahui kapan dirubah oleh KUD Kurnia Tanjung, kami didesa tidakmengetahuinya,” tegasnya. (Ari)