Kabid PLS : Dinas Akan Tindak Tegas PKBM Yang lakukan Pungli

L

Kabid PLS Dikpora Lombok Timur Ahmad Masfu SE,MM
Kabid PLS Dikpora Lombok Timur Ahmad Masfu SE,MM

ombok Timur, corongrakyat.co.id – Semakin menjamurnya Lembaga Pendidikan Luar Sekolah seperti Lembaga Pusat  Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) diwilayah Kabupaten Lombok Timur, hal ini juga banyak menimbulkan berbagai persoalan, baik berupa penyelenggaraan yang amburadul dan tentunya penarikan biaya diluar ketentuan dari Negara atau Dinas Dikpora.

Diantara Program-Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Timur, khususnya Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang menjadi prioritas utama pemerintah adalah pengentasan Buta Aksara dengan Kejar Paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C, diantara Lembaga Luar sekolah yang berjumlah hampir 200 lembaga Penddikan Luar Sekolah se-Kabupaten Lombok Timur, hanya 11 Lembaga yang ditunjuk resmi mengadakan ujian paket tersebut saat ini, dari kegiatan tersebut ke 11 lembaga ini terbagi menjadi Zona Utara, Zona Tengah dan Zona Selatan hal tersebut di jelaskan Kabid PLS Ahmad Masfu,SE.MM saat ditemui diruang kerjanya oleh corongrakyat.co.id. ( Jumat, 15/05/2015), Ia juga menambahkan untuk waktu ujian kejar paket disetarakan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti seperti Kejar Paket C mengikuti Ujian Nasional dengan SMA , sedangkan Kejar Paket B mengikuti Ujian Nasional SMP dengan waktu normal belajar 42 hari hingga proses ujian.

Dijelaskan Ahmad masfu bahwa untuk dana  pengembangan PKBM di tahun 2015 bernama Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) yang diberikan kepada 1250 orang masing-masing lembaga maksimal 10 orang binaan dan masing-masing mendapat Rp.500.000/orang.

Yang menjadi permasalahan akhir-akhir ini adalah, banyaknya lembaga penyelenggara kejar Paket A,B,C yang mengambil pungutan diluar standar yang ditetapkan, yang meresahkan warga belajar menarik biaya paket hingga mencapai jutaan rupiah.

Kabid PLS Dinas Dikpora Lombok Timur Ahmad Masfu menegaskan dari Dinas sendiri tidak ada aturan baku, mengenai ketentuan nominal dalam pembayaran, hanya saja ada biaya ATK(Alat Tulis Kantor, Ijazah, biaya mengajar) yang dibebankan hanya Rp.400.000/warga belajar .

“ Dinas akan berjanji meminimalisir dan akan bertindak tegas terhadap oknum/lembaga yang menarik biaya diluar prosedur dan saya berterimakasih terhadap lembaga-lembaga luar sekolah maupun PKBM yang membantu tugas Pemerintah dengan berkesinambungan dalam memberantas buta aksara,” tegasnya.(cr-jo).