
Jakarta, Corong Rakyat – Rupanya perseteruan antara wartawan yang tergabung dalam Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) dengan Raffi Ahmad terus berlanjut.
Bahkan pihak IPJI menginginkan agar Raffi harus menghadapi sidang penghinaan atas profesi wartawan.
Advokad senior Dr, Eggi Sudjana SH, selaku kuasa hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) menegaskan, Raffi Ahmad harus digelandang ke pengadilan, karena diduga melanggar pasal 27 ayat (3) jucnto pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi (ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sanksi hukuman dalam UU ITE cukup berat, yakni dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah“, tegasnya.
Untuk itu IPJI akan melapor ke Polda Metro Jaya, senin (7/12), nanti, ini sebagai reaksi atas perdamaian yang dilakukan Forum Wartawan Hiburan (Forwan) dengan Raffi Ahmad di Polda Metro kemarin.
Dalam perdamaian itu disepakati pihak Forwan akan mencabut LP, Tindakan ini tentu tidak konsisten, apalagi pihak Polda sebelumnya menyatakan bahwa IPJI akan dijadikan saksi dalam kasus ini.
Sebab sesuai protap, tidak boleh ada dua pengadu dalam waktu bersamaan dengan tuduhan pasal-pasal hukum yang sama.
“IPJI akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, biar ada efek jera, agar kedepan tidak ada lagi pelecehan profesi Wartawan,“ tambah Eggi Sudjana.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Ipji, Lasman Siahaan SH,MH mengatakan, Forwan berhak untuk mencabut Laporan Polisi (LP) mereka. IPJI akan maju dengan LP nya sendiri.
“Agar tidak ada lagi hina menghina wartawan, hukum harus ditegakkan, semuanya harus diselesaikan secara hukum, tak ada kamus damai di organisasi kami,” tandas wartawan senior yg juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Ditambahkan Lasman, sebagai organisasi penulis dan jurnalis, IPJI tidak akan toleran terhadap pihak manapun yg diduga melakukan pelecehan profesi wartawan, baik sengaja maupun tidak.
Kasus Raffi Ahmad mencuat atas tayangan Happy Show Trans TV, 1 Nopember silam.
Raffi sudah minta maaf ke PWI, namun IPJI menganggap kurang tepat, karena ini bukan era orde baru, dimana PWI bukan lagi satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia, ujar Lasman.
Kemarin, kamis (4/12) Raffi mengadakan perdamian dengan Forwan, namun IPJI menganggap hal itu tidak serta merta mewakili mereka.(PB)