
KLU, Corong Rakyat—Pembangunan rabat jalan yang dilakukan pemerintah desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, di wilayah Dusun Leong Barat menjadi perhatian Inspektorat. Kini pihak Inspektorat melakukan penyelidikan terhadap proses pembangunan jalan tersebut.
‘’Tim kita sudah turun, sekarang sedang dalam pengumpulan dokumen,”ungkap Inspektur Inspektorat KLU Zaenal Idrus kepada wartawan.
Dikatakan Zaenal, jika rabat jalan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yakni ukuran volume yang tidak sesuai, maka pihak desa kata Zaenal harus mengembalikan sisa anggaran ketika ada sisa anggaran dari pembangunan rabat tersebut. Pihaknya menilai pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah desa ini bersifat pos mayor yang bisa saja kerusakan tersebut diakibatkan oleh faktor alam, namun demikian pemerintah desa tetap harus bertanggung jawab dalam pemeliharaan dari jalan yang rusak tersebut.
‘’Pembangunan rabat jalan ini kita lihat masih dalam proses pemeliharaan, oleh karena itu, ketika ada kerusakan diwaktu yang singkat segera diperbaiki,”terangnya.
Sementara itu, pihaknya saat ini kata Zaenal belum mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran dari pembangunan rabat jalan yang diragukan beberapa pihak kualitasnya tersebut. ia mengakui pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen untuk dicocokkan dengan kondisi lapangan dalam pembangunan fisik rabat jalan tersebut.
‘’Termasuk kita sudah minta RAB dari pembangunan rabat jalan ini,”terangnya.
Pembangunan rabat jalan ini tercatat dibangun pada 26 Oktober lalu dan rampung pada 8 November, namun belum terhitung seminggu, rabat jalan tersebut diketahui ambles. Melihat kondisi ini salah satu warga dusun leong barat Sumardi merasa kecewa dengan kualitas jalan tersebut yang rusak secara singkat.
‘’Tentunya kami merasa kecewa saat melihat jalan tersebut rusak secara singkat,”ungkapnya beberapa waktu lalu. (Adi)