
KLU, Corong Rakyat—Pencairan dana BOS madrasah segera bergulir, rencanannya Kemenag Prov NTB akan mencairkan dana BOS madrasah yang belum cair dari triwulan kedua hingga ketiga ini pada akhir November mendatang.
“Kita sudah tanyakan kepada Kemenag Provinsi, dana BOS yang belum terbayarkan sebelumnya akan dibayarkan pada akhir November ini untuk semua madrasah yang ada di NTB,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag KLU Hasbul Manan kepada wartawan kemarin.
Ia menyebutkan bahwa dalam pencairan dana BOS saat ini tidak menggunakan model triwulan, namun dikatakannya akan dibayarkan selama dua kali dalam satu tahun, Proses ini dilakukan karena banyaknya kendala dalam pencairan dana bos pertriwulan pada tahun ini, yang diakibatkan oleh juklak juknis yang berubah. Sehingga tahun ini digunakan model pencairan dana BOS selama dua tahapan.
‘’Untuk akhir November mendatang, merupakan pencairan tahap kedua di tahun 2015 ini, yang belum dibayar dari bulan juli lalu,”katanya.
Guliran dana BOS yang bersumber dari APBN tersebut kata Manan, untuk di KLU dijatahkan kuota kepada 100 madrasah. yang mana diantaranya madrasah jenjang Ibtidaiyah (MI) sebanyak 35 madrasah, MTs sebanyak 45 madrasah, dan terakhir MA sebanyak 20 madrasah yang mendapatkan, namun ada juga dari 100 madrasah tersebut terdapat satu MTs yang tidak diberikan guliran dana BOS lantaran tidak aktif sama sekali dalam proses belajar mengajar.
Dana BOS yang diinformasikan cair pada akhir November mendatang ini, kata Manan sudah dilengkapi segala persyaratan untuk bisa dicairkan oleh semua madrasah yang mendapatkan, dari jauh-jauh hari sebelumnya, yang mana untuk persyaratan bisa diberikan dana BOS tersebut dipersyaratkan kepada madrasah menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan kwitansi pembayaran.
‘’Yang menghambat dana bos ini terlambat selama ini, karena harus menunggu kab/kota lain untuk menyelesaikan persyaratan tersebut, jika masih ada satu saja kabupaten/kota yang belum menyerahkan maka dana ini tidak bisa dicairkan oleh provinsi kepada kab/kota yang sudah menyerahkan, “terangnya.
Sementara itu, pada tahun 2016 mendatang, dikatakan Manan untuk mempermudah proses pencairan dana bos, kewenangan pencairan akan diberikan kepada Kemenag kabupaten/kota. Yang mana dikatakan Manan dengan kewenangan yang tidak lagi diberikan kepada Kemenag provinsi, maka diyakini madrasah tidak perlu khawatir dengan pencairan dana BOS yang tahun ini sering mengalami keterlambatan. (Adi)