Lombok Timur | CorongRakyat.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lombok Timur memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap Tap Nomor 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Proyek yang menjadi objek kasus adalah pekerjaan rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3.099.630.000 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Lombok Timur, Wawan Jaya Purnama, menyampaikan apresiasi penuh terhadap langkah yang diambil aparat penegak hukum.
“Apresiasi sepenuhnya kami layangkan ke Kejari. Ini merupakan langkah luar biasa dalam menunjukkan ketegasan aparatur pemerintah memberantas korupsi, khususnya di Lombok Timur. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Lotim semakin meningkat dengan adanya penangkapan pelaku korupsi di Dermaga Labuhan Haji,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji sendiri bukanlah isu baru. Pada periode kepengurusan 2022–2023, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulhuda Apriadi, HMI MPO Cabang Lombok Timur bersama jajaran pengurus telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejari Lotim pada 23 Februari 2024. Laporan tersebut terus dikawal hingga akhirnya membuahkan hasil penetapan tersangka pada Agustus 2025.
HMI MPO Lombok Timur menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen mendukung pemberantasan korupsi di daerah.||Asrori CR

