BimaNTB —1 Mei 2026
Momentum Hari Buruh Internasional dimanfaatkan oleh HMI-MPO Cabang Bima untuk menyuarakan kritik keras terhadap praktik pengupahan di Kota dan Kabupaten Bima yang dinilai masih jauh dari ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pernyataan resminya, perwakilan HMI-MPO Cabang Bima, Bukhari Muslim, menyoroti masih maraknya dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bima Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.830.000 per bulan.
“Praktik pembayaran upah di bawah UMK bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum dan merugikan hak dasar pekerja,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran di Berbagai Sektor
HMI-MPO mengaku menerima sejumlah laporan melalui posko pengaduan yang dibuka sejak Januari 2026. Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pola yang berulang di berbagai sektor usaha, mulai dari ritel, rumah makan, bengkel, hingga sektor perikanan.
Disebutkan, kisaran upah yang diterima pekerja di beberapa sektor masih berada jauh di bawah standar UMK, disertai dengan kondisi kerja yang tidak didukung kontrak tertulis, jam kerja panjang, serta minimnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih serius agar praktik-praktik seperti ini tidak terus berulang,” lanjutnya.
Dorongan Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, HMI-MPO juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengupahan telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
Mereka mendorong pengusaha untuk melakukan penyesuaian upah sesuai regulasi yang berlaku, serta meminta pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta iklim usaha yang adil bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.
Tuntutan kepada Pemerintah dan Pengusaha
HMI-MPO Cabang Bima menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
– Pengusaha diminta melakukan evaluasi internal terkait sistem pengupahan.
– Dinas terkait didorong untuk meningkatkan inspeksi dan transparansi hasil pengawasan.
– Pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret dalam memastikan kepatuhan terhadap UMK.
Selain itu, mereka juga mengimbau para pekerja untuk memahami hak-haknya dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur yang tersedia.
Buka Posko Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen, HMI-MPO Cabang Bima membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sesuai mekanisme hukum.
“Harapannya, momentum Hari Buruh ini menjadi titik refleksi bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkeadilan di Bima,” tutup Bukhari.(Ri CR)

