oleh

Haji Rumaksi Akan Amputasi Kesan Jabatan Wabup Apabila

Lotim- Wakil Bupati Lombok Timur Periode 2018-2023 H.Rumaksi SJ, S.H. akan mengamputasi kesan Wakil Bupati Sebagai ban serep yang beraktivitas ketika ban utama kempes atau pecah, hal itu di katakan Rumaksi di kediamannya Bagik Papan di sela-sela menerima sejumlah tokoh masyarakat Lombok Timur.

” Saya ini punya riwayat pernah menjadi Kepala Desa Bagik Papan, Anggota DPRD Provinsi dan Wakil Bupati, saya tau pahit dan manisnya menjadi Wakil Bupati,” Jelasnya.

Sikap seseorang itu berdasarkan riwayat hidupnya. Ia  menegaskan. Tidak mungkin mengulangi hal yang sama yang bertentangan dengan hati nuraninya, sehingga ketika ia di takdirkan. Menjadi Bupati, bukan sekedar menghilangkan kesan, tapi Ful hijrah dari kesan negatif tersebut.

“Perintah Undang-Undang itu, Bupati dan Wakil Bupati adalah Pasangan Calon, dia adalah suami isteri, bukan bawahan tapi mitra kerja penyelenggara Pemerintahan di tingkat eksekutif,” Terangnya.

Oleh karena itu Lanjutnya, sebagai kesempatan supaya tidak terjadi hal tersebut berulang, dirinya selalu menyarankan sebaiknya antara pasangan calon menandatangani fakta integritas salah satu poinnya adalah pembagian kewenangan sebagai kepala daerah antara Bupati dan Wakil Bupati.

Lebih lanjut Kata  Bang Mack sapaan akrapnya, dirinya telah selesai bicara tentang pembagian kewenangan sebagai manifestasi bentuk komitmen kepada rakyat bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket yang di ajukan partai politik dan satu paket pula dalam kertas suara, sehingga kurang elegan ketikan tidak harmonis apalagi ada kesan Wakil Bupati Jabatan Apabila.Apabila.Bupati Berhalangan Tetap.Ucapnya.