
Lombok Timur, Corong rakyat- Gema Alam NTB bekerjasama dengan PPID Kabupaten Lombok Timur Rabu, (22/09/2015) Lounching Standar Oprasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik di gedung utama Pendopo Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Dalam acara Lounching SOP PPID yang didukung oleh Forest Watch Indonesia (FWI) tersebut dihadiri langsung oleh ketua PPID Kab Lotim Lalu Suandi, Anggota DPRD dan seluruh SKPD yang ada.
Dalam pidato sambutan Ketua PPID Kabupaten Lombok Timur Lalu Suandi menyampaikan, pemberlakuan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong tata pemerintahan yang terbuka, khususnya di Kabupaten Lombok Timur ini, Selain itu, undang-undang tersebut juga telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Sesuai keputusan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2010 tentang organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi, merupakan salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Hal ini dinilai sejalan dengan peraturan Komisi Informasi no.1 tahun 2010 pasal 38 ayat 1 yang menjelaskan bahwa badan publik wajib membuat peraturan mengenai standar prosedur oprasional layanan informasi publik sebagai bagian dari system informasi dan dokumentasi, sebagaimana UU keterbukaan publik dalam Pasal 7 ayat (3). Khususnya dikabupaten Lombok Timur, hal ini diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Perbup ini menjelaskan bahwa dalam rangka pelayanan informasi publik yang akurat, lengkap dan tidak menyesatkan, maka seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lombok Timur perlu melakukan pengelolaan informasi secara baik, konsisten, pengklasifikasian informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan.
Sejalan dengan hal tersebut, Gema alam NTB bersama dengan PPID utama Kabupaten Lombok Timur yang di dukung oleh Forest Watch Indonesia (FWI) telah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disahkan melalui SK Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur No 554/446.a/I/Dishubkominfo/2015 tertanggal 10 Agustus 2015.
Selain itu, dalam hal ini sebagaimana disampaikan oleh Haiziah Ghazali
ketua Gerakan masyarakat cinta alam (Gema Alam) NTB, mereka juga konsen pada isu-isu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, juga berupaya mendampingi Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lombok Timur selaku PPID pembantu badan publik dalam proses penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP Jo pasal 13 ayat (1) huruf a PerKI No. 1tahun 2010 , bahwasanya badan publik, wajib menyusun dan menyediakan daftar informasi publik. Kemudian dibuat dan dimutakhirkan setiap bulan.
Tersusunnya SOP dan DIP ini, diharapkan kedepan mampu mendorong peran PPID selaku badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Selanjutnya dapat menjadi data base informasi yang dimiliki dan dikuasai instansi, panduan petugas dalam melayani permintaan informasi, dan sebagai “menu” bagi masyarakat mengenai informasi apa saja yang bisa diminta dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur.(ari).