LOMBOK TIMUR – Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Menanggapi hal tersebut, FKSPP Lombok Timur menekankan enam poin pernyataan sikap yang menuntut penegakan hukum tegas serta pembenahan sistemik dalam tata kelola pesantren.
Ketua FKSPP Lombok Timur, TGH DR. Muhammad Fikri, MA., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi menyangkut dengan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Ponpes.
“Kami dari FKSPP tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenag Lombok Timur. Kamis (24/09/2026)
Disampaikan dia, poin pertama yang harus dilakukan adalah penindakan tegas secara hukum oleh pihak kepolisian kepada terduga pelaku kekerasan seksual di lingkungan Ponpes.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas bagi oknum pelaku kekerasan tanpa ada kompromi hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban,” tegasnya didampingi Sekretaris FKSPP Lombok Timur, Saparuddin, S.Ag., M.Pd.I
Kedua, pesantren perlu memperkuat sistem pengasuhan dan menggalakkan kampanye ramah anak. “Lingkungan pendidikan harus menjamin rasa aman bagi seluruh santri tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Selanjutnya, FKSPP Lombok Timur meminta kepada semua pengurus Ponpes untuk menghentikan budaya bungkam kepada santri dan santriwati. Melainkan harus mencetak santri dan santriwati yang berfikir terbuka, kritis dan bersuara jika ada hal yang tidak semestinya terjadi.
“Ketiga kami di FKSPP mendesak dibukanya kanal pengaduan yang optimal untuk pelaporan, sekaligus menghentikan budaya bungkam yang selama ini menghantui korban. Keterbukaan menjadi kunci pencegahan kekerasan berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih jauh, FKSPP meminta kepada semua pengurus Ponpes untuk melibatkan masyarakat di sekitar lingkungan Ponpes dalam jalannya kepengurusan Ponpes sebagai bentuk pemberdayaan dan pengawasan.
“Keempat, peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan pesantren sangat diperlukan. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” bebernya.
Disampaikan juga, semua pihak terkait harus bersatu padu dalam melakukan mitigasi guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan Ponpes.
“Kelima, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga terkait harus bergandengan tangan melakukan pembinaan secara masif terhadap pondok pesantren di Lombok Timur.”
Kemudian FKSPP juga meminta kepada semua pengurus Ponpes untuk memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) menyangkut tata kelola Ponpes, terutama mengangkut pemisahan asrama antara santri dan santriwati.
“Keenam, pondok pesantren berasrama wajib memiliki SOP dalam pengasuhan, dengan pembedaan jelas antara pengasuh asrama laki-laki dan perempuan, berikut dengan pengasuh dan atau penjaganya,” tukasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lombok Timur, TGH. Hasanuddin mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual, salah satunya dengan meningkatkan peran dan fungsi pengawas.
“Kami sudah memaksimalkan peran dari pengawas kami untuk mengawasi semua Ponpes yang ada, terutama yang memilki asrama agar mematuhi SOP yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenag juga akan melakukan kunjungan keliling ke semua pondok pesantren untuk melakukan pembinaan, serta memberlakukan SOP bagi pesantren. “Kami juga akan melakukan keliling secara maraton ke semua Ponpes untuk melakukan pembinaan,” tandasnya. (**)

