
Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Program nasional pencetakan KTP Elektronik atau E KTP di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sudah mulai sejak dua minggu lalu. Kabupaten ini mendapat jatah blangko dari pemerintah pusat sebanyak 5000 buah. Setelah blangko dan peralatan yang di butuhkan , akhirnya dinas kependudukan dan catatan sipil Lotim bisa mencetak E-KTP sendiri.
Kepala Dukcapil Lotim Parihin S.Sos diruang kerjanya mengungkapkan pada wartawan (selasa,6/1/2015) bahwa pembuatan E-KTP kali ini belum bisa mengakomodir semua masyarakat Lombok Timur, pasalnya minimnya blangko yang didapat dari pemerintah pusat membuat masyarakat harus sabar. Menurutnya waarga yang sudah terekam E KTP sebanyak 900.000 orang, sementara yang belum memiliki E-KTP sekitar 400.000 orang.
Kadis DukCapil ini menambahkan bahwa sudah barang tentu jumlah tersebut tidak sesuai dengan blangko yang didrop dari pusat , belum lagi jika ada perubahan data yang terdapat pada E KTP bagi mereka yang sudah mendapatkannya, misal perubahan status perkawinan dan kesalahan data lainnya, maka terpaksa dukcapil harus mencetak E-KTP orang yang bersangkutan. “Oleh sebab itukami belum bisa me louncing dan mengumumkan terkait pembuatan E-KTpkepada masyarakat luas,” jelas Parihin
Kendati demikian proses pembuatan E KTP di Dukcapil lotim tetap dilakukan dan berjalan dengan lancar hingga saat ini, tetapi masyarakat yang dilayani adalah masyarakat yang datang langsung untuk membuat KTP Elektronik di Kantor Dinas dukcapil.
Sejauh ini masyarakat yang sudah terekam E-KTP kurang dari satu ribu orang, Kadis Dukcapil juga menjelaskan selain blangko permasalahan mesin cetak juga menjadi permasalahan karena satu mesin cetak belum bisa bekerja maksimal, mesin cetak tersebut bekerja paling lama 20 menit, setelah itu mesin tersebut menjadi sangat panas, jadi menunggu dingin dulu mesin cetak tersebut baru bisa bekerja kembali.
Guna memaksimalkan kerja Dukcapil untuk memenuhi pelayanan masyarakat, maka mau tidak mau pemerintah pusat harus segera mensuplai blangko dan menambah mesin cetak sesuai kebutuhan daerah ini, jika semua itu sudah terpenuhi Parihin optimis penduduk Lotim akan memiliki E-KTP tahun 2015 ini. Jika semua masyarakat Lotim telah memilki E-KTP maka KTP regional akan ditarik kembali.
Sementara ini kata Parihin , untuk pencetakan E-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun, kecuali bagi mereka yang terlambat 14 hari memperpanjang KTP atau membuat KTP, maka mereka akan di pungut denda sebesar Rp 5000/orang. “Aturan tersebut sudah ada dalam Perda,” terangnya.
Parihin juga mengungkapkan bahwa percepatan pembuatan E-KTP juga dikatakan sangat penting, mengingat dewasa ini masyarakat mudah membuat dua bahkan lebih KTP untuk satu orang, KTP ganda tersebut dikatakannya sangat tidak baik, karena kerap kali menggunakan identitas berbedadengan aslinya, sehingga banyak yang menggunakan KTP ganda tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang kurang terpuji pula, seperti membuat paspor untuk TKI illegal.
“berbeda dengan KTP regional, E-KTP tidak bisa dibuat ganda , karena sebelum membuat E-KTP terlebih dahulu ada perkeman sidik jari dan mata, E-KTP tersebut bisa berlaku seumur hidupdan akan diganti jika ada perubahan data daan jika KTP tersebut rusak atau hilang” , jelasnya mengakhiri wawancara. (cr-lia/yn)