Prolegda 2015, DPRD Lotim Ajukan Empat Raperda Inisiatif

Rapat Paripurna VII Masa Sidang II DPRD Lotim dalam rangka penetapan Program Legislasi Daerah (Prolekda) 2015
Rapat Paripurna VII Masa Sidang II DPRD Lotim dalam rangka penetapan Program Legislasi Daerah (Prolekda) 2015

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada Rapat Paripurna VII Masa Sidang II DPRD Lotim dalam rangka penetapan Program Legislasi Daerah (Prolekda) 2015, Senin (12/01/2014) mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Ke empat Rapera tersebut yakni Raperda Tentang Pendidikan, Raperda tentang pengelolaan kepelabuhanan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar dan Raperda Tentang Minuman Keras.

Selaian Legislatif, Eksekutif juga mengajukan 13 Buah Raperda yakni, perubahan Perda No 11 Tahun 2010 tentang Retribusi golongan Jasa Umum, kemudian Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pendaftran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa, Raperda tentag Tata Kelola Keungan  Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pelatihan Berbasis Kompentensi, Raperda tentang Pemeiliharaan dan Pemanfaatan Areal Pertamanan dan Pohon Pelindung.

Selain itu, eksekutif juga mengajukan Raperda tentang Parkir, Raperda tentang Tuntutan Kerugian Keuangan Daerah, Raperda Tentang rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Keruak-Jeruwaru, Rapera Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam paparannya pada sidang paripurna Dewan itu mengatakan, Prolegda  2015 ini sebagai jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarajat Kabupaten Lombok Timur yang menuntut penciptaan peraturan perundang-undang Daerah yang responsive terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik dengan mengedapnkan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi  (Banleg) Surdian, SH yang dikonfimasi mengatakan sesungguhnya Legislatif akan mengajukan sembilan buah Raperda, namun karena melihat banyaknya Raperda yang diajukan eksekutif sehingga Banleg membatasi hanya empat buah Rapera tahun 2015 dan akan dituntaskan pada tahun 2016 mendatang.

“Terpaksa kami kurangi dan menyapakati bahwa masing-masing Komisi hanya boleh mengajukan satu buah Raperda,” tegas Surdian.

Lebih jauh Surdian menjelaskan, Raperda tentang Pendidikan diajukan oleh Komisi Dua, kemudian Raperda tentang Kepelabuhan diajukan oleh Komisi Tiga. Komisi Satu mengajukan perubahan Perda Miras dan Komisi Empat mengajukan Raperda Pengelolaan Pasar.

Terhadap usulan Komisi Tiga tentang Pelabuhan, Politisi Partai Hanura ini menegaskan bahwa sangat ironis kalau ternyata Daerah ini mempunyai pelabuhan tapi sekian puluh tahun belum ada regulasi yang mengaturnya.

Terhadap usulan Komisi satu tentang perubahan perda Miras, ia memgatakan bahwa harus ada pengaturan yang jelas terkait kawasan mana yang dibolehkan miras seperti kawasan Pariwisata sehingga lebih bisa dikontrol, selama ini sangat sulit di monitor karena belum ada batasan areal.

Sementara itu Wakil Ketua Banleg, Abdul Muhid, MH menegaskan bahwa  banyak muncul Rapeda inistiaf dewan menunjukkan Dewan saat  ini lebih berdinamika dan lebih produktif, dan tidak mesti usulan Raperda itu harus muncul dari unsur eksekutif.(cr-max)