FKSPP lakukan hearing dengan DPRD Lombok Timur guna melihat kesiapan legislatif dalam membuat Perda tentang Ponpes. Sebab saat ini draft Perda provinsi tengah digodok sebagai tindak lanjut atas UU 18 Tahun 2019 tentang Ponpes. Disepakati jika draft Perda Ponpes akan disiapkan FKSPP, sebab nantinya Raperda itu akan menjadi inisiatif legislatif.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) langsungkan hearing dengan anggota Komisi ll DPRD Lombok Timur. Hearing dimaksudkan untuk menindaklanjuti kesiapan Lombok Timur dalam menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes), mengingat saat ini draft Perda Provinsi NTB tentang Ponpes tengah digodok sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ponpes.
“Intinya kami mengusulkan kepada DPRD agar Lombok Timur itu memiliki peraturan daerah tentang Ponpes dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Ponpes,” kata Dr. Mugni selaku Ketua FKSPP Lombok Timur, Senin (15/03/2021).
Lanjut Mugni, Lombok Timur tidak boleh terlambat dalam menyiapkan Perda, sebab dari 700 sekian Ponpes di NTB, 213 Ponpes ada di Lombok Timur. Ia juga mengatakan jika FKSPP siap untuk menyiapkan draft Perda itu, dan menegaskan titik tekan dari draft yang akan pihaknya siapkan akan mengacu pada UU Ponpes.
“Titik tekannya nanti sesuai dengan UU 18, tentang bagaimana meningkatkan kualitas pondok pesantren, dan kita harapkan nanti ada alokasi khusus kepada pondok pesantren,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan menyampaikan pihaknya akan mempelajari UU 18 Tahun 2019 tentang Ponpes, dan akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak provinsi terkait itu.
“Kami akan pelajari seperti apa regulasi yang akan kita buat. Kami juga akan konsultasi dan koordinasi dengan provinsi nanti seperti apa. Mungkin nanti ada kekhasan tersendiri bagi Ponpes,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jika draft dari Perda itu akan disiapkan oleh FKSPP, sebab nantinya Raperda Ponpes akan menjadi bagian dari Raperda inisiatif legislatif.
“Makanya substansinya nanti disiapkan oleh FKSPP, itu nanti akan menjadi inisiatif DPRD,” jelasnya.
Masih kata Murnan, Perda Ponpes nantinya akan mengatur tentang kekhususan dari Ponpes. Perda itu juga jelasnya, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran kepada Ponpes.
“Kita akan dorong pemerintah daerah memberikan kontribusi, artinya disiapkan payung hukum agar Pemda memberikan bantuan kepada Ponpes,” tukasnya. (Cr-Pin)




