DPC Gerindra Lotim Laporkan Mantan Ketua Fraksi ke Polisi

Pengurus DPC Partai Gerindra Lotim laporkan HM selaku mantan Ketua Fraksi DPRD Gerindra ke polisi. Hal itu dilakukan lantaran HM diduga telah menggelapkan aset partai besutan Prabowo itu.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lombok Timur melaporkan mantan anggota DPRD periode 2014-2019 yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra inisial HM ke Polres Lotim atas dugaan penggelapan aset (tanah, red) partai.

“Kami laporkan dugaan penggelapan tanah partai oleh mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Lotim periode 2014-2019,” kata kuasa hukum DPC Partai Gerindra, Mizannul Jihad, S.HI, M.H di Polres Lotim, Selasa (15/06/2021).

Diterangkan Mizannul Jihad, mekanisme pembelian tanah seluas 4 are oleh DPC Gerindra itu diagunkan di Bank Dinar dengan nilai Rp 440 juta, kemudiaan dibayar secara kredit oleh partai melalui proses iuran anggota fraksi dengan besaran kredit RP 10 juta per bulan.

“Setiap bulan partai kredit 10 juta dari 2014 sampai 2019,” imbuhnya dan menyatakan jika proses itu diketahui oleh mantan Ketua DPC Partai Gerindra, Awaludin.

Sambung dia, persoalan kemudian muncul ketika partai akan membangun gedung, tapi tidak bisa dilakukan lantaran aset partai itu telah dijual oleh HM. “Saat partai mau buat gedung, ternyata tanah itu sudah dijual,” ucapnya.

Masih kata dia, HM dan Pengurus DPC Gerindra dalam kasus ini sampai melakukan mediasi 4 kali. Sampai kemudian HM menjanjikan suatu tempat (bangunan, red) tapi hal itu dikatakannya tidak pernah terealisasi.

“HM sempat ada itikad baik, untuk mengganti. Tapi tidak pernah realisasi,” ucapnya.

Atas fakta ketidakjelasan dari HM itu, ditegaskan dia, maka DPC menempuh jalur hukum agar menemukan kepastian dari persoalan itu dan menyebut jika dalam proses laporan itu pihaknya menyertakan bukti.

“Untuk bukti pembelian ada di Bank Dinar. Tapi yang jelas ada bukti setoran dari Bank Dinar yang dipegang oleh partai,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Awaludin selaku Ketua DPC Gerindra waktu itu membenarkan jika dirinya mengetahui proses itu, malahan dirinya sangat mengecam dan menyesalkan tindakan HM sehingga sampai hati menjual aset partai.

“Wilgo Zainar waktu itu ketua DPD Gerindra. Saya selaku DPC diperintah bangun kantor melalui iuran wajib anggota fraksi,” ujarnya.

Sambung dia, waktu itu anggota DPRD Lotim dari Fraksi Gerindra 5 orang, kemudiaan iuran wajib per anggota Rp 2 juta per anggota. “Saya punya 5 anggota, jadinya per bulan ada dana Rp 10 juta untuk iuran membayar tanah itu,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait laporan polisi yang dialamatkan padanya itu, HM membantah jika dirinya telah melakukan penggelapan aset, karena dikatakan dia, pembelian aset itu tidak pernah dilakukan atas nama partai, melainkan atas namanya sendiri.

“Tidak ada penggelapan itu, yang beli saya, atas nama saya di bank. Dari mana rumusnya saya menggelapkan,” tegasnya dan menyebut jika pada saat itu anggota fraksi tidak kooperatif untuk membayar iuran, bahkan dia menyebut jika waktu itu disepakati jika pembayaran kredit akan dilanjutkan oleh DPRD terpilih di periode berikutnya.

“Atas nama saya yang pinjam Rp 360 juta di Bank Dinar. Bukan partai, saya ndak mau dong nama saya rusak, sehingga saya jual,” bebernya dan menyatakan jika pihaknya telah membeli kantor di Sandubaya.

“Kita sudah beli kantor di Sandubaya. Darimana rumusnya saya menggelapkan,” tutupnya. (Cr-Pin)