
Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim), Kamis (09/10/2014) sekitar pukul 16.00 Wita membekuk pemilik narkotika dan obat terlarang (Narkoba) golongan 1 jenis Shabu.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Pelaku diketahui berinisial FA (28) salah seorang warga Lauq Masjid Kelurahan Pancor kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur, IPTU I Komang Samia, pada Corong Rakyat, Jum’at (10/10/2014) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat serta kerjasama dari pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba Polres Lotim melakukan penangkapan terhadap FA di sebuah rumah milik HR yang beralamatkan di Kelurahan Majidi kecamatan Selong, Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan, tim Satnarkoba Polres Lombok Timur menemukan dua pocket Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih masing-masing 0,85 gram dan 0,23 gram. Adapun barang bukti (BB) ditemukan di dalam kamar HR di bawah tempat tidur.
Karena hal tersebut, FA dan BB berupa dua pocket Shabu langsung dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan ditindak sesuai Pasal 114 tahun 2009 KUHP dengan dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (cr-mj)