Diduga Berbuat Mesum, Ini Nasib Dua Pegawai RSUD Soedjono Selong

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. Hasbi Santoso, M.Kes memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat RSUD Soedjono inisial A dengan staf administrasi inisial NAS.

Dikatakan Hasbi, saat ini penanganan dan pemberian sanksi indisipliner kepegawaian terduga pelaku A sudah dilimpahkan ke BKPSDM Lombok Timur.

“Karena A ini statusnya ASN dan dia juga pejabat eselon III B, maka oleh kami menyerahkan prosesnya ke BKPSDM, selaku pihak pembina kedisiplinan ASN,” katanya. Kamis (01/06/2023).

Dikatakan dia, apapun hasil penegakan disiplin BKPSDM kepada A. Pihaknya pasti akan mengikuti hasil tersebut. “Apapun hasil dari BKPSDM kita akan ikuti,” ungkapnya.

Masih sambung dia, terduga pelaku A berdasarkan catatan kepegawaian RSUD Soedjono, bukan hanya kali ini melakukan pelanggaran disiplin. Di mana kata dia, pihaknya selalu menindaklanjutinya ke BKPSDM.

“Berdasarkan data kepegawaian, A ini sudah dua kali diproses oleh kepegawaian. Dan itu pun selalu kita laporkan ke BKPSDM. Datanya jelas,” ujarnya.

Kemudian untuk terduga NAS, disebutkan jika yang bersangkutan sudah 10 tahun menjadi honorer RSUD Soedjono. Adapun status NAS saat ini adalah pegawai perjanjian kerja (PK).

“NAS ini lebih dari 10 tahun di sini, sehingga statusnya PK,” paparnya.

Terkait dengan status NAS saat ini, Hasbi menyatakan pihaknya susah menonaktifkan bersangkutan sebagai honorer RSUD. Dengan dasar permintaan dari suami sah bersangkutan.

“Suaminya datang minta istrinya diberhentikan, tentu kita lakukan sebatas kewenangan kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun sudah bersurat ke BKPSDM terkait pemberhentian NAS sebagai honorer di RSUD Soedjono. Di mana selanjutnya, rekomendasi BKPSDM itu akan dijadikan dasar oleh Bupati untuk membatalkan SK penetapan NAS sebagai honorer.

“Tenaga honorer di RSUD itu atas dasar kebutuhan. Pengusulan penerbitan SK dilakukan oleh Direktur, karena sumber gajinya dari BLUD. Tapi tetap kita melapor ke Bupati untuk kemudian diterbitkan SK. Nah kita sudah ajukan bersangkutan ini (NAS, red) ke BKPSDM agar SK nya dibatalkan oleh Bupati,” tandasnya. (Pin)