LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek mewakili Kabupaten Lombok Timur dalam penilaian Perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2024 tingkat provinsi NTB.
Sebelumnya, Desa Lenek Daya, terpilih menjadi perwakilan desa di Lombok Timur pada program Desa Anti Korupsi tahun 2024, sebuah program yang diinisiasi oleh KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
Kegiatan penilaian di halaman kantor desa Lenek Daya, pada Senin pagi, (21/10).DenganĀ dihadiri oleh Tm penilai yang terdiri dari Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Dinas PMD Prov NTB dan Diskominfotik NTB.
Selain itu dari Pemkab LotimĀ turut hadir Kadis PMD Lotim, Kadis Kominfosan Lotim, Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Lenek, jajaran Forkopimcam, perangkat desa, serta toga,Toma dan Toda.
Dalam sambutannya penanggung Jawab Tim verifikasi Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, H. Ahmad Wirawan mengatakanĀ menyampaikan kedatangan Tim selain untuk bersilaturrahmi juga sebagai ajang untuk bertukar pikiran tentang pentingnya memberantas korupsi dari tingkat desa.
Karena korupsi tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga dapat merugikan pelakunya sendiri.
” Korupsi tidak hanya dilakukan dengan cara melakukan tindakan penangkapan, tetapi yang paling penting adalah pencegahan mulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilaian, Muhariadi kurniawan menyampaikan proses penilaian akan berlangsung selama sehari, meliputi 5 Indikator Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
” Dengan masuknya Desa Lenek Daya sebagai kandidat dalam program ini, diharapkan bisa memberikan inspirasi bagi desa-desa lain di sekitarnya untuk ikut serta dalam gerakan anti korupsi,” tegasnya.
Desa Lenek Daya Wakili Lotim Lomba Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat NTB
Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek mewakili Kabupaten Lombok Timur dalam penilaian Perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2024 tingkat provinsi NTB.
Sebelumnya, Desa Lenek Daya, terpilih menjadi perwakilan desa di Lombok Timur pada program Desa Anti Korupsi tahun 2024, sebuah program yang diinisiasi oleh KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
Kegiatan penilaian di halaman kantor desa Lenek Daya, pada Senin pagi, (21/10).Dengan dihadiri oleh Tm penilai yang terdiri dari Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Dinas PMD Prov NTB dan Diskominfotik NTB.
Selain itu dari Pemkab Lotim turut hadir Kadis PMD Lotim, Kadis Kominfosan Lotim, Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Lenek, jajaran Forkopimcam, perangkat desa, serta toga,Toma dan Toda.
Dalam sambutannya penanggung Jawab Tim verifikasi Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, H. Ahmad Wirawan mengatakan menyampaikan kedatangan Tim selain untuk bersilaturrahmi juga sebagai ajang untuk bertukar pikiran tentang pentingnya memberantas korupsi dari tingkat desa.
Karena korupsi tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga dapat merugikan pelakunya sendiri.
” Korupsi tidak hanya dilakukan dengan cara melakukan tindakan penangkapan, tetapi yang paling penting adalah pencegahan mulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilaian, Muhariadi kurniawan menyampaikan proses penilaian akan berlangsung selama sehari, meliputi 5 Indikator Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
” Dengan masuknya Desa Lenek Daya sebagai kandidat dalam program ini, diharapkan bisa memberikan inspirasi bagi desa-desa lain di sekitarnya untuk ikut serta dalam gerakan anti korupsi,” tegasnya. (*)