Persoalan tambang pasir besi yang belakangan ini dipersoalkan oleh Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy mendapat pertentangan dari berbagai kalangan lingkar tambang, termasuk dalam hal ini adalah Gema Selaparang (GS) yang beranggapan kalau Bupati hendak cuci tangan atas persoalan ini dengan mengadu domba masyarakat dengan pihak perusahaan.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Betapa tidak, kesan Bupati Lombok Timur yang hendak cuci tangan disebabkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan oleh Pemda Lotim pada tahun 2011 dengan masa berlaku 15 tahun, yakni terhitung mulai tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan 06 Juli 2026 yang mana saat itu yang menjadi Bupati Lombok Timur adalah HM Sukiman Azmy.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Ketua Gema Selaparang, M Ahdar Arya Sutha pada Corong Rakyat di Selong, Minggu (23/02/2020).
“Masyarakat jangan terjebak dengan pernyataan Bupati yg mengatakan IUP PT AMG basi atau kadaluarsa,” ujar lelaki yang akrab disapa Ahdar itu.
Lebih jauh lelaki kelahiran Pohgading Timur itu mengatakan, tidak bisa kemudian dengan pernyataan itu Bupati cuci tangan atas apa yang terjadi dimasa lalu. Justeru yang patut dipertanyakan ada apa dengan penyataan itu,.?
“Sementara pernyataan itu tidak diikuti dengan tindakan, sementara yang punya perangkat dan kewenangan untuk mengawal pencabutan IUP itu di Provinsi adalah Bupati,” tegasnya pula.
Lebih jauh Ahdar membeberkan, sebagai catatan sejarah IUP itu diterbitkan pada priode pertama H Sukiman Azmi sebagai Bupati Lombok Timur, dimana saat itu terjadi arus penolakan yang luar biasa ditengah masyarakat.
“Banyak peristiwa mengerikan saat itu, mulai dari pembakaran mobil, pengeroyokan bahkan pengejaran Bupati di kantor Camat Pringgabaya,” kata Ahdar mengenang kejadian awal penerbitan Izin PT AMG.
Pertanyaaannya kemudian, lanjut Ahdar, disaat penolakan masyarakat mencapai puncaknya, kenapa justru Bupati berani mengeluarkan/menandatangani IUP , ada apa dibalik terbitnya IUP itu?, hal ini harus diperjelas.
Dan anehnya dipriode kedua ini tiba-tiba Bupati Sukiman mengatakan bahwa IUP itu basi atau kadaluarsa sementara IUP yg ia tandatangani tahun 2011 lalu berlaku hingga 2026.
“Patut diduga pernyataan ini hanyalah pengalihan isyu, yang justru berpotensi mengadu domba perusahaan dengan masyarakat,” pungkas Ahdar.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihak berani melakukan aktivitas pertambangan didasari oleh Izin yang diterbitkan oleh Pemkab Lombok Timur hingga 2026 mendatang.
“Aktivitas kami legal kok, dokumen perizinan mulai dari Pemkab Lombok Timur hingga kementerian ESDM lengkap kok, izin Pemkab SK Bupati yang ditanda tangani HM Sukiman Azmi dan dokumen perizinan lainnya juga masih ada,” tandas Rinus.
Adapun dokumen-dokumen penambangan PT AMG sebagai berikut :
I. Dokumen perizinan :
1. SK Bupati Lombok Timur Nomor : 3832.A/503/PPT.I/IV/2010 Tentang Persetujuan IUP Eksplorasi tertanggal 28 April 2010.
2. SK Bupati Lombok Timur : 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 6 Juli 2011.
3. SK Bupati Lombok Timur Nomor 500/18/EKO/2010 Tentang Pemberian izin Perpanjangan Kuasa Penambangan Eksplorasi tertanggal 4 Januari 2010.
4. Izin Kepala BPPT Kab Lotim Nomor 02/503/PPT.I/I/2009 Tentang Pemberian Izin Kuasa Penambangan Eksplorasi tertanggal 5 Januari 2009.
5. Surat Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Kadis ESDM Prov NTB dgn Nomor Surat : 540/2110/DESDM/2019.
6. Sertifikat Clear And Clean yg diterbitkan oleh Dirjend Minerba Kementerian ESDM Nomor : 635/Min/33B/2013;
II. Dasar PT. AMG Beraktifitas
1. Memiliki IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemda Lotim tahun 2011 dengan masa berlaku 15 tahun terhitung mulai tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 6 Juli 2026.
2. Mengantongi Sertifikat Clear And Clean yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
3. Adanya pengakuan/ persetujuan keabsahan IUP masih berlaku dari Pemprov NTB dengan adanya Surat Persetujuan terhadap RKAB 2019 oleh Dinas ESDM Prov NTB.
4. Adanya dukungan/ jaminan keamanan oleh Polda NTB terlihat dengan ditugaskannya Sat Brimob di lokasi tambang.
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, atas nama PT AMG, Rinus mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa IUP Operasi Produksi PT AMG yang diterbitkan oleh Pemda Lotim tahun 2011 diakui keabsahannya oleh Pihak Pemprov NTB, Polda NTB dan Kementerian ESDM.
“Karena urusan pemerintahan di bidang ESDM tidak lagi menjadi urusan Pemkab/ kota berdasarkan UU 23/2014 maka kewenangan untuk menerbitkan/membekukan/mencabut IUP adalah berada pada Gubernur,” pungkas Rinus. (CR-01)