BPN Lotim akan Terbitkan Sertifikat 24 Ribu Bidang Tanah

BPN Lotim akan menerbitkan tidak kurang 24 ribu bidang tanah melalui program PTSL di tahun 2022, dari itu diharapkan partisipasi masyarakat meningkat, mengingat manfaat dari program itu begitu besar.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, I Nyoman Gde Giri menyatakan pada tahun 2022 ini tidak kurang dari 24 ribu bidang tanah akan disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun dari 24 ribu bidang tanah yang akan disertifikatkan melalui program PTSL dibagi menjadi dua model, yakni K1 dan K3. Untuk model K1 proses pengukuran dan penerbitan sertifikatnya dilakukan tahun ini, dengan jumlah 15.620 bidang yang akan dilakukan pada 8 desa/kelurahan di 7 kecamatan.

“Model K1 ada di di Kecamatan Pringgasela yakni di Desa Jurit Baru, Kecamatan Sikur di Desa Gelora, Kecamatan Selong di Kelurahan Pancor dan Selong, Kecamatan Sakra Timur di Desa Surabaya Utara, Kecamatan Labuhan Haji di Desa Banjarsari dan Kecamatan Aikmel di Desa Toya,” kata dia, Rabu (23/02/2022).

Sementara untuk K3, dikatakan dia pengukurannya dilakukan di tahun 2021, namun sertifikatnya diterbitkan tahun 2022 ini dengan jumlah 8.380 bidang, terkait itu ditegaskan olehnya ditargetkan akan rampung secepatnya, dari itu pihaknya sudah melakukan pembagian tim untuk mempercepat realisasi target.

“Kita sudah bagi 4 tim yang sudah mulai bekerja, secepatnya harus rampung, seperti di tahun 2021 kita mampu mencapai target,” imbuhnya.

Lanjut dia, langkah cepat pihaknya akan terus dilakukan, mengingat berdasarkan roadmap yang ada, pada tahun 2025 semua bidang tanah di Lotim harus sudah bersertifikat. “Tahun 2025 berdasarkan roadmap, semua bidang tanah di Lombok Timur harus bersertifikat,” tegasnya.

Dari itu, pihaknya berharap partispasi dan antusiasme masyarakat dan pemerintah desa meningkat, karena manfaat dari program itu begitu besar, utamanya dalam mencegah terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat.

“Manfaat program ini begitu besar, karena sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah, bisa dijadikan agunan, dan paling penting dapat mencegah konflik pertanahan di masyarakat,” tandasnya. (Pin)

BERITA TERKAIT