
Lombok Timur, CR – BPJS Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Rabu (16/03/2016) gelar konfrensi pers diruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Dalam konfrensi pers sosialisasi peraturan presiden (Pepres) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan tersebut. di hadir langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur Drg. Asrul Sani, sekretaris daerah Drs H Rohman Farli dan Karsito selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Lotim.
Dalam sambutannya Drs. Rohman Farli. MM., yang mewakili pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan atas peraturan presiden (Pepres) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Rohman juga menyampaikan, Sekarang kita telah bisa menyaksikan terhadap pelayanan kesehatan yang telah semakin membaik, bila di banding dulu yang selalu monoton.
Saat ini sampai tingkat operasipun ditanggung langsung oleh BPJS seperti yang saya pernah alami dulu sewaktu saya dirawat di salah saturumah sakit swasta, beber Sekda.
“Pada waktu itu ditanggung dalam pelaksanaan oprasi, yang harus saya bayar yaitu sebesar Rp. 250 jt, akan tetapi setelah saya di oprasi dan saya menanyakan kembali kepada petugas rumah sakit terhadap semua biyaya yang harus saya bayar ternyata sudah ditanggung oleh BPJS, dan disinilah saya merasakan langsung betapa sangat beruntungnya kita menjadi peserta BPJS ini”, kata Rohman.
Oleh karena itu saya juga mengimbau kepada seluruh pegawai PNS, swasta dan masyarakat yang ada di Lotim untuk segera mendaftarkan diri keluarga dan anak menjadi peserta BPJS, imbuhnya.
Rohman menyimpulkan, adanya peraturan presiden (Pepres) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan ini tidak lain bertujuan untuk menuntut pelayanan yang harus makin baik dari JKN ini kepada masyarakat, akan tetapi dibalik pelayanan yang baik tersebut tentu akan menuntut anggaran yang lebih besar dan itu merupakan sebuah dilematis. Akan tetapi sepertinya saat ini pemerintah mengambil sebuah kebijakan, masyarakatlah yang diminta menambah iuran BPJS tersebut sembari dibantu dengan anggaran APBN bagi masyarakat yang tidak mampu, sampainya.
Sementara itu di sisi lain Kepala Unit Hukum BPJS Cabang Selong Elya Sahara SH menyampaikan, perubahan pasal dan iuran BPJS tersebut tentu nantinya kualitas pelayanan bagi masyarakat akan di tingkatan, singkatnya sembari ia juga sempat menyampaikan terkait dengan penyesuaian iuran BPJS bagi TNI Polri dan pejabat negara hanya meningkat sebesar 5% dari iuran sebelumnya, jelasnya.
Begitu. juga disampaikan oleh Drg. Asrul Sani bahwa ada dan tidak BPJS bagi Dinas Kesehatan Lombok Timursudah menjadi tugas pemerintah meningkatkan pelayanan, terlebih ada BPJS saat ini tentu akan lebih meningkatkan pelayanan kesehatan, sambungnya.
“Dan di Tahun 2016 ini kita berencana akan membangun puskesmas baru serta menyelesaikan puskesmas yang ada di Mas bagik dan juga akan memperbaiki pelayanan di rumah sakit dan puskesmas-puskesmas yang ada,” jelasnya
Begitu juga kaitannya dengan obat-obatan, pihak dinas akan ditingkatkan terus dan seluruh puskesmas harus terakreditasi. serta juga pihak dinas terus berupaya meningkatkan kualitas SDM para tenaga kesehatan yang ada di seluruh puskesmas, (Ari)

