Jakarta, 18 Maret 2025 — Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Surat ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi pusat dan daerah dalam rangka penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025, perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.
Penegasan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Dalam surat edaran tersebut, Kepala BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap akan dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan resmi pengangkatan.
Ketentuan Pengangkatan CPNS
1. Batas Waktu Pengangkatan CPNS: Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi semua persyaratan administrasi wajib diangkat menjadi CPNS paling lambat pada tanggal 1 Juni 2025.
2. Usulan Penetapan NIP CPNS: Instansi wajib mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS ke BKN paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
3. Penetapan TMT CPNS: Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS ditetapkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah usulan penetapan NIP diterima BKN.
4. Pengaturan TMT Khusus: Apabila usulan penetapan NIP CPNS telah masuk ke BKN sampai akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan mulai 1 Maret 2025.
Ketentuan Pengangkatan PPPK
1. Batas Waktu Pengangkatan PPPK: Peserta seleksi PPPK yang telah lulus seleksi dan mengisi formasi kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024 akan diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025.
2. Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK: Instansi diwajibkan menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk PPPK kepada BKN paling lambat pada tanggal 10 September 2025.
3. Penetapan TMT PPPK: TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikut setelah usulan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN.
4. Pengaturan TMT Khusus PPPK: Jika usulan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN sampai akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan 1 Maret 2025.
Instruksi kepada Instansi Pusat dan Daerah
BKN meminta kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
BKN juga menegaskan bahwa:
Instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tercantum pada angka 2 dan 3 tetap diwajibkan melanjutkan prosesnya hingga selesai, termasuk penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK.
Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru yang tercantum dalam surat edaran ini.
Jaminan Hak Keuangan Pegawai Non-ASN
Dalam suratnya, Kepala BKN juga mengingatkan seluruh PPK agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat secara resmi menjadi ASN. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Penegasan Status Dokumen Resmi
Sebagaimana ditegaskan dalam surat edaran tersebut, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 5 Ayat 1, dokumen elektronik maupun hasil cetaknya memiliki kekuatan hukum yang sah.
Harapan dan Imbauan BKN
Kepala BKN berharap agar seluruh proses administrasi dan teknis pengangkatan ASN Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi serta memastikan kelancaran pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. ||Redaksi

