Atur Areal Merokok, Pem Prov Sosialisasi Perda Di KLU

Fhoto Sosialisasi Perda Rokok di KLU yang dilaksanakan oleh Pemprov NTB
Fhoto Sosialisasi Perda Rokok di KLU yang dilaksanakan oleh Pemprov NTB

KLU, Corong Rakyat — Pemerintah provinsi telah mengeluarkan satu peraturan daerah (perda) tentang kawasan bebas asap rokok yang harus menjadi atensi semua pihak. Terkait perda ini, pemerintah provinsi selasa kemarin mensosialisasikannya ke Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pemprov melalui biro hukum dan juga dinas kesehatan provinsi NTB menggelar sosialisasi tersebut di aula kantor Bupati KLU, dimana sejumlah tamu undangan nampak dari perangkat desa, kecamatan hingga pejabat SKPD hadir dalam sosialisasi tersebut.

‘’Kawasan tanpa rokok ini sudah kita petakan, dimana ada tujuh areal yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat merokok,”terang Kepala bagian pembinaan hukum setda provinsi NTB Hj. Sri Susilowati kepada wartawan kemarin.

Dikatakannya, dalam perda yang dibentuk provinsi, kawasan areal yang dilarang untuk merokok diantaranya kawasan fasilitas pelayanan kesahatan, tempat aktifitas belajar mengajar, tempat ibadah, kawasan bermain anak-anak, tempat umum, tempat kerja dan juga didalam angkutan umum.

“Ketika tidak dipatuhi tentu ada sanski yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar,”terangnya.

Perda asap rokok ini tertuang dalam Perda no 3 tahun 2014 didalamnya disebut pada pasal 21 ayat 1, setiap orang yang merokok dikawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 akan dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Pembentukan perda ini dikatakannya tidak hanya sebatas inisiatif dari pemerintah provinsi, namun dikatakannya bahwa perda tersebut muncul juga berdasarkan atensi masyarakat yang mengharapkan adanya peraturan tentang lokasi tempat merokok, yakni masyarakat yang tergolong perokok pasif menginginkan untuk dibentuk sebuah perda. Pemprov menilai perokok pasif tentu memliki hak untuk merasakan bebas dari asap rokok, sehingga ketika diatur areal tertentu untuk merokok mayarakat yang perokok aktif tidak lagi mengganggu kesehatan masyarakat yang tidak merokok atau perokok pasif.

Sementara itu, kasubag perundang-undangan setda KLU Suparman menerangkan dengan adanya perda tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian masyarakat agar bisa menyesuaikan diri untuk melakukan aktifitas merokok sesuai tempat yang disediakan, sementara itu, dikatakannya untuk KLU kedepan akan ada juga perda yang mengatur tentang kawasan bebas asap rokok dalam mendukung dan menguatkan perda yang diterapkan provinsi tersebut.

‘’Kita sedang godok, tahun 2016 masuk dalam badan legislasi daerah,”ucapnya. (adi)