Pensiunan Kanwil BPN NTB DI Polisikan

Buntut Dari Dugaan Penyerobotan Tanah Yang Ada Di Desa Seruni Mumbul Keamatan Peringgabaya, Mantan pensiunan Kanwil BPN Harus siap hadapi laporan para pihak yang merasa dirugikan

Kuasa Hukum Pelapor Ida Royani SH dan
Kuasa Hukum Pelapor Ida Royani SH dan Agung Riadi SH. MH

 

Lombok Timur, CR- Salah seorang pensiunan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Barat atas nama Muktamat kini harus berususan dengan aparat kepolisian karna dilaporkan  atas  dugaan telah melakukan penyerobotan tanah milik Inak Asni asal Desa Teko Kecamatan Peringgabaya yang sudah memiliki sertifikat hak milik

Agung Riadi SH MH selaku Kuasa hukum korban dalam keterangan  persnya,  Selasa (20/07/2016) mengungkapkan bahwa  tanah yang luasnya sekitar 10.500 meter  yang telah di hibahkan oleh Inak Asni kepada Fahruddin ini ternyata telah di kuasai dan kini telah menjadi lahan penambangan galian C oleh PT.Tunas jaya sanur peringgabaya, sedangkan korban sendiri tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Polda NTB dan kami tidak hanya menempuh jalur perdata, akan tetapi akan menempuh hukum pidana karna kasus ini tidak hanya penggelapan tanah, namun penyalahgunaan wewenang juga, karna pada saat itu dia sebagai pejabat kanwil BPN, balik saya ke jakarta saya akan lapor ke KPK juga,” ungkap Agung

Pada saat itu juga Ida Royani SH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat yang di lakukan muktamat tidak sesuai procedural, karna kalau sertifikat baru keluar maka sertifikat yang lama harus dimusnahkan, sehingga Ida Royani menantang pihak Muktamat untuk menunjukkan keaslian sertifikat tanah tersebut.

“ Tunjukan dong yang asli sertifikat itu kayak begini,  jangan hanya fotocopynya saja” ungkap Ida Royani SH sembari menunjukan sertifikat asli kepada para awak media.

Agung Riadi SH MH dan Ida Royani SH berharap  dan meyakini pihak Polda NTB bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan Profesional dan mampu mengunggkap  dalang yang sebenarnya dari dugaan penyerobotan tanah yang di miliki Pahrudin.

Sebelumya Ardani Zulfikar SH MH selaku kuasa hukum PT Tunas jaya sanur juga melakukan jumpa Pers dan membantah semua tudingan dan mengatakan bahwa proses penambangan tersebut sudah ada MoU dengan pemilik tanah tersebut (Met)