
Kebijakan Bupati Lombok Timur terkait ijin beristeri lebih dari satu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Lombok Timur terus menuai protes, karenanya selaku Bupati Lombok Timur Ali BD melakukan klarifikasi atas kebijakannya itu.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jum’at (10/10/2014) mengatakan, bahwa terkait kebijakannya yang memperbolehkan PNS beristeri lebih dari satu orang yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang poligami itu dimaksudkannya untuk menekan PNS yang telah berkeluarga nikah diam-diam atau beristeri siri, juga untuk mempersulit ijin poligami.
Dikatakan lelaki yang memiliki nama lengkap H Moh Ali Bi Dachlan itu, PNS yang ingin mengajukan ijin poligami kepada Bupati terlebih dahulu membayar retribusi kepada SKPD yang bersangkutan sebesar Rp 1.000.000.
“Kendati sudah menyetor retribusi, tidak lantas ijin poligami langsung diberikan, akan tetapi harus melalui tahapan berikutnya, yakni verifikasi alasan mengajukan ijin poligami,” ujar Bupati Ali.
Ditetapkannya retribusi ijin poligami sebesar Rp. 1.000.000 menurut Ali BD, agar PNS tidak sembarangan mengajukan ijin poligami, misalnya karena alasan pemuas nafsu sek semata.
“Sampai saat ini saya tidak pernah mengeluarkan ijin poligami, maksudnya itu untuk mempersulit seseorang dan ijin itu harus sesuai ketentuan undang-undang, jadi bukan satu juta rupiah itu yang perlu ya,” tegas Ali dengan nada khasnya.
Namun, lanjut Ali, ditetapkannya ijin poligami dengan retribusi Rp. 1.000.000 dalam rangka menguji PNS tersebut, apakah sudah mampu secara financial sehingga berani mengajukan ijin poligami kepada Bupati.
Selain itu, menurut undang-undang perkawinan, sambung Bupati, untuk melakukan poligami diatur sangat berat, misalnya dia tidak punya keturunan, dan ada kesepakatan atau persetujuan dari isterinya untuk poligami.
“Jadi tidaka mudah berpoligami ya, jangan baru satu tahun berumah tangga sudah mau poligami, setelah berpuluh-puluh tahun tidak punya keturunan dan dia harus setelah melalui perundingan dengan isteri ya,” ujar Bupati Ali.
Lebih jauh ia menjelaskan, perundingan dengan isteri bagi PNS itu diwajibkan oleh undang-undang perkawinan, pasalnya madnul tidak hanya menjangkiti sang isteri suamipun sangat berpotensi menajdi madul sehingga kedua belah pihak harus berunding.
Dijelaskannya pula, berlakunya Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2014 yang menimbulkan kontradikisi saat ini sebenarnya tidak hanya membahas ijin poligami semata, namun Perbup tersebut merupakan penjabaran Perda nomor 3 tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah, dan itu mengatur berbagai jenis retribusi dari galian c dan lain-lain. (cr-max)