Dukung Perbup Poligami, Kemenag Lotim Persulit Gugat Cerai PNS

Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur, H Nasruddin, M.Pd.I
Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur, H Nasruddin, M.Pd.I

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Lombok Timur H Nasrudian M.Pd.I mengapresiasi kebijakan Bupati Lombok Timur yang memperberat persyaratan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) lingkup Kabupaten Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur di ruang kerjanya, Senin (12/10/2014).

“Kebijakan Bupati itu sudah bagus, biar orang tidak sembarangan mengajukan poligami,” ujar lelaki yang akrab disapa H Nas itu.

Lebih jauh H Nas menandaskan, bahwa pihaknya juga akan mempersulit para PNS untuk melalukan gugat cerai di Pengadilan agama (PA). Pasalnya PNS sebagai pelayan masyarakat harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan publik.

“Cerai itu dibenci Allah, jadi tidak cocok dilakukan oleh PNS, kalau tidak dalam keadaan terpaksa,” ujarnya pula.

Diakuinya pula, bahwa saat ini ada beberapa PNS lingkup Kemenag Lombok Timur  yang mengajukan gugat cerai dan poligami, namun dirinya belum mau menandatangani administrasinya.

“Sepanjang masih bisa didamaikan kenapa harus bercerai dan itu merupakan contoh PNS yang kurang baik, apalagi yang mengajukan poligami, saya akan mempersulitnya,” tegasnya.

Ditegaskan H Nas, bahwa mempersulit ijin cerai dan poligami sudah sesuai dengan kebijakan Bupati, sebab bila merujuk dengan peraturan yang lebih tinggi, ijin cerai dan poligami memang sulit.(cr-mj)