Berawal dari pembicaraan terhadap terbakarnya TNGR dimana Ali BD sangat sedih melihatnya, tetapi karena UU No 23 , menyangkut wewenang menjadikan mereka masih sanksi untuk mengambil langkah dan upaya, untuk itu ia berencana Akan Yudicial Review UU tersebut ke MK.

Lombok Timur, Corong Rakyat – Bupati Lombok Timur H. Moch Ali Bin Dachlan tanggapi dengan serius terkait dengan kejadian kebakaran hutan yang terjadi di hutan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) beberapa waktu lalu tersebut.
“Insiden kebakaran hutan TNGR tersebut sangat menyedihkan,” katanya Ali.
Bupati yang sering berpenampilan apa adanya ini mengungkapkan bahwa meskipun wilayah yang terbakar pada kawasan TNGR tersebut sebagian besarnya masuk pada wilayah kawasan Lombok Timur (Lotim), akan tetapi Pemkab Lotim sampai dengan saat ini masih merasa sanksi untuk mengambil langkah dan upaya terkait dengan persoalan tersebut. Menurutnya kalau ada kewenangan pasti ada tanggung jawab, siapa saja yang mengakui dirinya berwenang, baik itu didarat, dilaut, diudara dan di hutan, ya mereka harus bertanggungjawab, dikabupaten sifatnya hanya membantu, Kalau mereka mengatakan memiliki wewenang tentunya mereka harus bertanggungjawab.
Misalkan Provinsi lanjut Ali, ia berwenang dilaut, kalau ada pengeboman ikan, perusakan lingkungan , maka mereka harus bertanggungjawab secara hukum.
“Memang sangat berbahaya sekali kalau kita bermain wewenang, apalagi menganggap diri berwenang, oleh karena itu pada tanggal 9 nanti kami akan rapat di Jakarta dan kami juga akan menyerahkan kuasa untuk memperbaiki UU No. 23 tersebut yang menunjukan pelanggaran besar terhadap UUD 1945. Dalam waktu dekat ini Kami akan mengajukan yudisial review terhadap UU No. 23” tegas Ali.
Adapun pelanggaran besar itu sambung ali, ada pada pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang pemerintah daerah, dimana disitu disebutkan pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi menjalankan otonomi Daerah dengan seluas-luasnya.
“ Dan dimana itu pelanggaran besarnya, karena itu UU No.23 harus diperbaiki agar jelas siapa yang bertanggungjawab.UU No. 23 harus segera diperbaiki karena uu tersebut sangat merugikan negara, UU semestinya harus bagus dan tidak merugikan negara,” tegas Ali dihadapan para awak media di Selong( senin (5/10/2015). (Ari)