Polres Lotim : Kasus SPPD Fiktif DPRD Lotim Masih Bisa Diproses

LOMBOK TIMUR, corongrakyat.co.id – Kasus dugaan penggunan Surat Pembayaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh sejumlah Anggota DPRD Lotim masih bisa diproses.

Kapolres Lombok Timur, melalu Kasat Reskrim Polres Lotim,  AKP. I Made Yogi PU, SE, S.Ik saat dikonfirmasi, Kamis (27/06/2019) pada Corong Rakyat mengataka, kaitannya penanganan Dugaan SPPD 18 Anggota Dewan Tahun 2018 tersebut, kendati itu kasus lama tapi masih bisa diproses lagi.

“Itu sudah lama 2018, bukan di zamannya kami, tapi intinya sudah ada SP2 PA2 kepada pelapor” jelasnya

Intinya untuk dugaan SPPD Fiktif itu kalau ditanya apakah ada kerugian Negara atau tidak, dari hasil dokumen yang kita dapat bahwasanya surat jalan kemudian dokumen pendukung lainnya seperti absensi, tiket, kegiatan dokumentasi itu lengkap.

“Sementara ini tidak ada kerugian Negara, akan tetapi misalkan ada data lain sebagai dasar bahwa di situ ada ditemukan kerugian Negara kita tunggu, dan sangat bisa untuk dibuka kembali” katanya. (Ari)