Pelaku Pencuri Mobil di Pulau Lombok Berhasil Dibekuk Res Lotim 

Lombok Timur. Cr | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Resor Kabupaten Lombok Timur, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil (Curanbil) antar Pulau di NTB.

Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Timur AKP. I Made Yogi PU, SE, S.Ik. dalam kegiatan rilisnya di halaman Mako Polres Lotim Kamis (27/6/2019), “Pelaku pada dasarnya sudah lama menjadi incar Polda NTB, Polres Mataram, Polres Lobar dan Lombok Tengah dan  pelaku Berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Lotim dalam 1×24 jam setelah pelaku melakukan aksi di Kel.Sekarteja, Kecamatan Selong Kab.Lotim”, jelasnya.

Lebih lanjut AKP. I Made Yogi PU, SE, S.Ik. menyampaikan kepada wartawan, Pelaku inisial D ini merupakan residivis kasus yang sama dan pelaku merupakan jaringan penebus kendaraan di Pulau Lombok, akan tetapi sepak terjangnya berakhir disini setelah ditangkap di seputaran Jalan Raya Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kab.Lombok Tengah. Pelaku ditangkap saat melintas hendak pulang ke kediamannya di Praya Timur. Yang dimana Sebelumnnya pelaku sudah disanggongi oleh Tim Resmob Polres Lotim sejak pagi hari.

Pada saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan Tim Resmob sejauh lebih kurang Dua kilo meter hingga akhirnya pelaku berhasil di bekuk.

Dalam penangkapan tersebut, selanjutnya Tim Resmob Polres Lotim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku kedua inisial K dengan di Backup oleh Tim Resmob Polda NTB dan Tim Resmob Polres Mataram, namun saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku inisial K, kedatangan petugas terhendus dan termonitor oleh keluarga K, sehingga keluarga K sempat memprovokasi masyarakat untuk melakukan penyerangan terhadap petugas dan menarik pelaku inisial D dari penguasaan petugas untuk diambil paksa.

“Dalam proses pengembangan sempat terjadi insiden tarik menarik antara massa dengan petugas sehingga pelaku inisial D berupaya untuk melarikan diri dibantu oleh massa, dalam situasi tersebut petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku inisial D dengan tembakan lurus ke arah kaki pelaku sehingga menembus betis kiri dan betis kanan pelaku, atas upaya tegas pelaku tersebut kemudian pelaku D mengalami luka tembak pada kedua betisnya” terang AKP. I Made Yogi PU, SE, S.Ik.

Sementara itu adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Tim Resmob dari pelaku yang rencananya akan hendak dijual ke kabupaten Dompu yaitu berupa Empat Unit Mobil Pick Up Colt T Tipe 120 SS, Satu Unit Mobil Dum Truck Merk/Jenis Mitsubishi/FE Super HD warna kuning, Satu unit Sepeda Motor Honda Merk Vario milik pelaku, satu unit senjata tajam jenis parang  yang digunakan pelaku saat melawan petugas dan uang sisa hasil penjualan Mobil Curian sebesar Rp.300.000-,

Terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama Tujuh Tahun.(Ari)