LAPORAN UTAMA: Dewan Titip Dana Aspirasi di SKPD?

coverDana aspirasi untuk anggota DPRD Lombok Timur yang digelontorkan setiap tahunnya, kini mendapat sorotan banyak kalangan. Selain dinilai bertentangan dengan undang-undang, dana aspirasi hanya akan membuat dewan menjadi bungkam dan tak memiliki bargaining position sesuai fungsi kontrolnya. Lantaran “bagi-bagi kue” itu, setidaknya melemahkan sikap kritis lembaga ini. Di tahun ini, tercatat sebesar Rp 30 milyar dana yang dialokasikan ke masing-masing 50 anggota dewan. Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ketiban titipan dana aspirasi itu, pun mulai bernyanyi. Mereka mengeluh kerap mendapatkan tekanan saat proses eksekusi proyek.

Hal itu itupun dibenarkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat ( LP2EM ). Seperti dilansir Corong Rakyat pada edisi sebelumnya,  menurut Direktur LP2EM Saepudin Zuhri, Dana aspirasi dewan menjadi pokok bahasan  utama, bahkan menjadi item terpenting apakah pembahasan berlanjut atau tidak. Kata dia, dana aspirasi menentukan kulitas loby antara tim badan anggaran (banggar) eksekutif  dengan banggar legislatif. Lantas, siapa yang membutuhkan siapa?

 

Keluarga Oknum Anggota Dewan pun Jadi Eksekutor

Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD  ) Kabupaten Lombok Timur pada tahun ini menuai protes keras dari berbagai kalangan, terutama oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat. Seperti yang dilansir koran ini pada edisi sebelumnya,  mekanis bagi-bagi “kue” itu memang tidak diatur dengan vulgar dalam tata cara pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Tak ada satu pun dalam dokumen APBD ditemukan satu kalimat yang menyebutkan jenis kegiatan berupa proyek aspirasi dewan.

Seperti diketahui banyak pihak, proyek aspirasi dewan jamak ditemukan. Keterangan yang berhasil dihimpun corong rakyat,   ketika Kepala Satun Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) mengklasifikasi jenis-jenis kegiatan, dan salah satu kegiatan yang pada dokumen rencana kegiatan dan anggaran ( RKA ) biasanya memiliki symbol, itu artinya item kegiatan dimaksud adalah proyek aspirasi dewan. “Simbolnya bisa berbentuk tanda bintang, dan proyek itu dianggap bertuan” ungkap salah seorang sumber yang namanya enggan dikorankan.  Tuan dari kegiatan tersebut tidak lagi regulasi dengan seluruh  turunannya, namun sebelum di lelang dan dieksekusi kegiatan tersebut sudah  20141218_120956_Karikatur-Hal-1-Dibawa-kabur-koruptormempunyai big boss sendiri yang berhak mengatur proses bahkan tidak sedikit dieksekusi langsung bila oknum dewan berkaki dua, satu kaki berdiri di kebun raja, sebutan untuk kantor dewan dan satu kaki lagi berperan sebagai rekanan, kendati perusahan tersebut atas nama anak, saudara bahkan isteri okum dewan.

Dari penulusuran koran ini  terungkap, salah seorang staf Sekretriat dewan yang juga enggan ditulis namanya menyebutkan, untuk pengadaan barang dan jasa ukuran kecil di “kebun raja” tersebut, tidak sedikit dieksekusi langsung oleh perusahan yang ada hubungan pertalian emosional  dengan oknum dewan. Padahal penujukkan rekanan untuk sebuah kegiatan sudah jelas mekanisme dan proseduralnya. Bila pejabat pembuat komitmen ( PPK ) menujuk karena hubungan struktural atau hubungan kekeluargaan, mereka tak mampu berbuat banyak. Tak pelak, sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ), mereka mengaku terpaksa melanggar sumpah janji, untuk tidak memberi atau menjanjikan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau orang lain.

Menunjuk rekanan karena ada hubungan persahabatan yang membuat indepedensi aparat sipil tergadai, jelas saja merupakan pelanggaran hokum. Setidaknya hal itu diatur dalam undang-undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perjalannya, dana aspirasi dewan merupakan senjata ampuh untuk membungkam sikap kritis wakil rakyat. Bahkan dana aspirasi menjadi media komunikasi eksekutif untuk mempercepat seluruh proses pembahasan draf APBD. Ruang-ruang kritis menyoal perencanaan dan kebijakan yang tertuang dalam dokumen APBD tidak lagi dikuliti dan dibedah sedetail mungkin, bahkan dalam beberapa kali pengajuan KUA PPAS, yang menjadi pokok bahasan besaran dana aspirasi, menurut Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat ( LP2EM ) Saepudin Zuhri, Dana aspirasi dewan menjadi pokok bahasan  utama, bahkan menjadi item terpenting apakah pembahasan berlanjut atau tidak, bahkan dana aspirasi menentukan kulitas loby panggar eksekutif  dan legislatif.

Tidak selesai di meja paripurna dewan, dana aspirasi dewan diakwal ketat  mulai dari proses  pembahasan, sampai pada tahapan penunjukan rekanan. Menurut beberapa Kepala Bidang ( Kabid ) yang ditemuai Corong Rakyat, tak sedikit anggota dewan salah persepsi terkait dengan kegiatan yang jenisnya dari aspirasi dewan. Dewan lebih banyak berharap kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penujukan langsung ( PL ), namun ternyata tidak sedikit kegaiatn tersebut dilelang secara terbuka melalui pelelangan electronik.

Lelang kegiatan aspirasi dewan secara electronik, membuat oknum dewan bekerja keras untuk melakukan penekanan. Penekanan tidak lagi diarahkan kepada  SKPD teknis, namun kepada panitia lelang. menurut pengakuan salah satu Kepala Bidang ( Kabid ) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Lotim, Tulus, kegiatan lelang terbuka yang bersumber dari aspirasi dewan, memecah mata rantai terhadap tekanan politik. “Tekanan tidak lagi diarahkan kepada bidang teknis, namun oknum dewan  berhadapan langsung dengan panitia lelang,” katanya. Pasca pengumuman, pemenang bidang bersangkutan tinggal melakukan pengawalan dan verifikasi terhadap kegiatan yang sudah dilelang. Lebih daripada itu, seperti diungkapkan Kabid Peternakan Syamsuri Hamzah, kalau kegiatan aspirasi dewan tersebut dilelang, pihaknya tidak terlalu bayak ditekan untuk harus menujuk rekanan ini dan itu yang harus bekerja. Nah lho!!

 

Dewan Titip Sapi dan Kambing di Distanak

Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok Timur salah satu SKPD yang mendapat titipan dana aspirasi dewan paling banyak diantara SKPD lainnya. Dari total Rp 30 Milyar dana aspirasi dewan,, sebagian besar kegiatannya  di lelang pada instansi ini.A nggota dewan yang menitip kegiatan pada Distanak Lotim tidak pula sedikit, sehingga bila diakumulasi nilai kegiatannya, diatas 200 juta. Artinya, kegiatan harus dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka pada LPSE. Kendati menuai protes dari oknum anggota dewan, dinas tersebut tetap mengumpulkan akumulasi kegaiatan aspirasi dewan pada jenis kegiatan yang sama dan mengkalkulasikan nilai kegiatan tersebut.

Keukuh menggunakan aturan main sesuai prosedural yang ada, biasanya instansi ini menutup telinga jika ada tuaian protes. Melakukan mekanisme. meski dananya atas nama dana aspirasi dewan dengan proses lelang setidaknya telah dilakukan, seperti pada pengadaan kambing. Sementara yang masih dalam proses lelang saat ini yakni pengadaan sapi indukan dan bakalan untuk 21 kelompok.

IMG_20160918_120505Kepala Bidang Peternakan Ir. Syamsuri Hamzan saat dihubungi corong rakyat, mengaku dirinya lebih lega karena kegitan aspirasi dewan yang dititip pada bidangnya semua dilelang di ULP. Artinya dirinya tidak perlu  pusing diiarahkan oknum dewan yang meminta rekanan tertentu untuk mengerjakan kegiatan tersebut. Tidak seperti pengalaman tahun  sebelumnya, yang lebih banyak dilakukan melalui mekanisme penunjukkan lamgsung.

Lebih lanjut kata Syamsuri, disamping oknum anggota dewan menitip kegiatan pada bidangnya, mereka juga mengiringinya dengan membahwa rekanan yang  ia tunjuk sendiri. Dilain pihak, ia harus mengkaji rekam jejak rekanan tersebut dari aspek kemampuan mengerjakan kegiatan. “Kalau dulu, CV-nya numpuk susah kita tentukan, semuanya meminta cv tertentu saja yang mengerjakan,” ungkapnya.

Menurut Syamsuri,  mestinya dewan memahami mekanisme, dan tidak terlalu jauh melakukan intervensi sampai pada hal–hal teknis. “Cukuplah hal teknis menjadi ranah kami,” katanya. sembari menambahkan yang paling faham elektabilitas dan kapabilitas rekanan adalah pihak-pihak  yang sudah teruji kemampuannya.

Sisi lain yang kerap muncul, demikian Syamsuri, selain diarahkan untuk mengiring pekerjaan tersebut pada rekanan  tertentu, penentuan kelompok penerima manfaat kambing dan sapi juga kerapkali tidak memeperhatikan kesiapan kelompok  tersebut. Sehingga tidak sedikit kelompok  ternak  yang ditentukan dewan, dari aspek teknis tidak layak. “Tapi mau bagaimana lagi, itu pilihan pemilik kegiatan<” tukasnya. Ia juga tak menempuk, tak semua kelompok yang ditunjuk memiliki kualifikasi yang jelek, namun ada pula yang berhasil mengembangkan ternaknya.

Sementara dari aspek teknis, antara georafis selatan dan utara, selama ini lebih banyak berhasil kelompok ternak yang berada di wilayah utara dan barat, karena memiliki ketersedian rumput yang memadai, sehingga tidak semua kelompok ternak yang berada diwilayah selatan harus dipenuhi. namun karena kelompok ternak sudah diplot sebelumnya, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal di wilayah selatan tidak sama sekali disalurkan  bantuan ternak, karena lebih banyak yang tidak  berhasil dibandingkan dengan wilayah utara. “Wilayah utara,  sebagain besar berhasil kelompoknya, bahkan ada kelompok lainnya setelah  kita  berikan  bantuannya lansung habis,” jelasnya.

Hal lain yang tdak dipahami dewan, demikian Syamsuri adalah mekanisme verifikasi kelompok, baik sebelum disalurkan bantuan, baik bibit maupun indukan sapi. Saat verifikasi yang dilakukan pihaknya sangat ketat, sehingga tidak terdapat kelompok ternak abal-abal yang senang menmgajukan proposal. Belakangan, pihaknya mengacu kecele, dari kelompok yang direkomendasikan, setelah menerima manfaat atau bantuan, ternyata bantuan tersebut lansung  raib. Ia berharap, hal itu tidak terjadi. Sehingga hajat dewan untuk menyalukan dana aspirasi dapat di kembangkan sebaik mungkin.

 

DPRD Harus Sebagai Fungsi Control

jumarionon
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Junariono

Harapan agar dewan tetap menjadi lembaga pengawas kini datang dari birokrasi. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Junariono menyatakan, sebagai lembaga pengawas, ia meminta dewan tatap menjalankan fungsi kontroling sebagaimana amanah koinstitusi. Ia menyayangkan jika dewan mengambil sebagian tugas eksekutif,  dalam  hal ini ikut serta mengiring proyek pemerintah apalagi ikut serta mengerjakan kegiatan tersebut. “Hasl itu hanya akan merusak system ketetangeraan kita yang saat ini kita masih anggap ideal untuk diterapkan,” katanya. “Secara logika, mereka lembaga pengawas, tidak boleh melaksanakan hal-hal teknis, tapi kenyataanya mereka menitip,” tambahnya lagi saat ditemui Corong rakyat di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. .

Pada kesempatan itu juga ia tidak mengelak kalau Dinas PU, merupakan salah satu SKPD lumbung terbesar setelah Dinstanak  sebagai tempat penitipan kegiatan aspirasi dewan. Penitipan kegiatan pada tahun ini tersebar  pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Pengairan.

Senada dengan Kabid Perternakan pada Dinas Pertanian dan Perternakan, berdasarkan serapannya terhadap rekanan, pihak rekanan lebih suka mengerjakan proyek aspirasi dewan dengan pola pelelangan umum dibandingkan dengan pola penujukkan langsung. Namun ketika ditanya apakah penyebabnya karena setoran yang diberikan rekanan nantinya melebihi setoran normal?. Mantan Kabid Pengembangan pada Badan Kepegawian dan Diklat ( BKD ) ini hanya tertawa ringan.

“Kalau saya serap di teman kontraktor, mereka lebih senang pekerjaan aspirasi itu ditender ketimbang di PL-kan,” katanya mulai bersuara. Hal yang menjadi persoalan ketika kegiatan aspirasi itu dengan pola penunjukan langsung,  sering terjadi permintaan pergeseran lokasi kegiatan oleh pemilik kegiatan dana, yang tak lain adalah oknum anggota dewan. Padahal lokasi  kegiatan juga bagian dari perencanaan yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilelang. Hal inilah yang mennyebabkan para rekanan lebih senang mengerjakan dengan pola tender. Disamping itu, bila proyek aspirasi tersebut ditender, pintu-pintu pengamanan bisa dipersempit.

Pemindahan lokasi kegiatan setelah perencanaan final, ternyata tidak hanya merepotkan para rekanan, menurut Junariono, hal ini juga berimbas pada audit Inspektorat. Sebelum melakukan audit, Inspektorat sudah mempunyai data awal berupa besaran dan lokasi kegiatan yang sudah diplot pada rencana kegiatan dan anggaran ( RKA ). “Inspektorat juga akan kelabakan memeriksa kalau lokasinya dipindah-pindah,” jelasnya.

Terkait adanya  pernyataan Kabid Cipta Karya yang mengatakan bahwa khusus proyek aspirasi dewan, tidak disertai dengan biaya perencanaan dan pengawasan, dibantah keras Junariono. Menurutnya proses perencanaan  pada kegiatan proyek diakukan secara gelondongan dan itu dilakukan pada tahun sebelumnya, sehingga pada saat APBD berlsung tinggal dieksekusi. “Total dana aspirasi diakumulasi anggrannya, termasuk perencanaan dan pengawasan dianggarkan pada tahun sebelumnya,” tandasnya.

Rp 10 Milyar Titipan Dewan Sudah Dilelang

Proyek aspirasi dewan yang dititipkan pada Dinas Cipta Karya saat pada tahun anggaran 2016  ini sudah habis dilelang. Selain itu pekerjaan fisiknya pun hampir mencapai 90 persen.   “Hanya beberapa yang belum di PHO atau  pekerjaannya belum diserah terimakan,” demikan Kabid Cipta Karya Pahri saat ditemuai di rungannya.

Dari  anggaran Rp 10 milyar titipan dewan tersebut, kata Pahri,  keseluruhan anggota dewan menitip proyek tersebut pada bidangnya. Sementara pola pelaksanaannya, ada yang melalui mekanisme tender dan ada pula melalui mekanisme penunjukan langsung. Jenis-jensi kegiatan yang dipesan anggota dewan seperti proyek talud, jalan lapen dan rabat gang.

Sementara itu, dikesematan lain, Ketua Lembaga Merah Putih Dr. Ass’ad, SH, MH menilai pengambil alihan hak eksekusi kegiatan oleh anggota dewan, dinilai telah melanggar tata kelola pemerintahan  yang baik. Mestinya, kata dia,  sebagai lembaga pengawas, dewan konsisten dengan kedudukannya sebagai lembaga regulator, bukan malah sebagai eksekutor,  sikap seperti ini yang dinilai Fraktisi hukum senior ini, sebagai sikap mati rasa atawa sikap yang tidak peduli dengan pendapat dan opini publik. “Sikap acuh tak acuh, sangat berbeda ketika  mereka berada di dalam gedung parlemen dengan di luar gedung,” katanya.

imagesMantan Pembatu Rektor dua Universitas Gunung Rinjani ( UGR ) ini juga mengatakan, dari aspek hukum, pembagian kewenagan antara eksekutif dan legislatif sudah diatur konstitusi. Kalaupun kemudian ada pelimpahan kewenagan, regulasinya harus terlebih dahulu direvisi, ini yang dimaksud tertib berhukum dan tertib bernegara. Seyogyanya, dalam pengelolaan dana aspirasi, hasil yang baik berawal dari proses yang dilakukan secara benar. Karena itu, dewan pun harus taat pada aturan main yang berlaku.

Sementara itu beberapa pimpinan dewan yang konfirmasi secara langsung maupun  via telehpon belum bisa dihubungi.  Namun seperti dijelaskan Ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Lombok Timur H. Ruhaiman beberapa waktu lalu, menepis keras tudingan bahwa dana aspirasi dewan langsung dieksekusi oleh  dewan sendiri.  Kendati demikian ia mengakui kalau kalau dalam pembahasan APBD ada istilah dana aspirasi.” Toh juga semua larinya untuk masyarakat,” kelitnya. (One)